Di sisi lain, material pengganti KBP masih belum ditemukan. "Kalau tata kelola manajemen tidak dibereskan, akan ada problem lainnya. Pasti beralih ke material plastik lain," ujarnya.

Pengawasan cukai KBP yang beredar juga sulit dilakukan. Sebab, 60% peredaran KBP berada di pasar tradisional.

(Baca juga: Rancangan Peraturan Pemerintah Cukai Plastik Rampung Tahun ini)

Di sisi lain, Pengamat Perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyarankan cukai plastik dibebankan kepada konsumen bukan produsen, seperti halnya pengenaan cukai rokok yang dibebankan kepada konsumen.

Adapun insentif untuk industri daur ulang dinilainya bisa diambil dari penerimaan cukai plastik. "Saya kira pungutan ini bisa ke sana (dijadikan insentif). Earmarking harus betul-betul rigid, jangan di-pull untuk dana yang lain," ujarnya.

Untuk memastikan kepatuhan pembayaran cukai plastik, ia menilai pemerintah perlu menerapkan administrasi pemungutan cukai plastik yang efektif. Sebab, Indonesia memiliki jumlah penduduk yang lebih besar dibandingkan negara lain yang sudah menerapkan cukai plastik terlebih dulu. Hal ini tantangan bagi pemerintah.

Halaman: