Kemenkeu Akan Pangkas Batas Defisit Anggaran Daerah Jadi 0,08%

Kemenkeu KATADATA | Arief Kamaludin
Kemenkeu KATADATA | Arief Kamaludin
Penulis: Desy Setyowati
13/12/2017, 11.30 WIB

Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo mengatakan rencananya pemerintah akan memperkecil kembali batasan defisit anggaran di daerah menjadi hanya 0,08 persen. Ini akan dilakukan dengan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132 Tahun 2016.

Poin penting dari revisi aturan tersebut adalah membatasi defisit APBD 2017, maksimal sebesar 1,05 persen dari perkiraan pendapatan tiap daerah tahun ini. Batasan maksimal itu mengacu pada dua pertimbangan, yakni 0,08 persen memberikan ruang gerak yang sempit.

"Selain itu, ruang defisit seluruh pemerintah daerah (pemda) masih lebih rendah dari batas maksimal kumulatif defisit APBD 2017," ujarnya. (Baca juga: Kebut Infrastruktur, Pemerintah Pastikan Defisit Anggaran Terjaga)

Defisit APBD yang dimaksud merupakan defisit yang dibiayai dari pinjaman daerah. Adapun hingga saat ini realisasi defisit APBD yang dibiayai dari pinjaman daerah masih relatif cukup rendah. Per Semester I-2017, realisasi pinjaman daerah Rp 0,21 triliun atau 0,0015 persen dari PDB.

"Kami perkirakan defisit APBD hingga akhir tahun sebesar Rp 9,04 triliun. Dengan pembiayaan neto sebesar Rp 87 triliun," kata Boediarso.

Halaman: