Tiga Bank Akan Kelola Dana Repatriasi Tax Amnesty

Arief Kamaludin|KATADATA
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.
24/5/2016, 15.31 WIB

Instrumen ini akan membeli mortgage dari bank untuk disekuritisasi dan ditempatkan di outlet pembiayaan sektor riil. “Apakah untuk infrastruktur atau  untuk perumahan,” katanya. (Baca: Ditopang Tax Amnesty, Bambang Yakin Pertumbuhan Ekonomi Tercapai).

Segala instrumen tersebut untuk menampung dana repatriasi yang diperkirakan begitu besar. Kementerian Keuangan membidik target penerimaan negara dari kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) sekitar Rp 160 hingga 180 triliun. Target tersebut akan dimasukkan dalam revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016. 

Kemarin Bambang memberitahu potensi wajib pajak yang akan mengikuti kebijakan amnesti pajak dengan mengumumkan (deklarasi) asetnya di luar negeri Rp 3.500 - 4.000 triliun. Angka ini merupakan target konservatif dari perkiraan dana yang tersebar di penjuru dunia hingga Rp 11.000 triliun. 

Jika mengacu kepada RUU Pengampuna Pajak, besaran tarif tebusan deklarasi aset sebesar dua, empat, dan enam persen. Bila dirata-rata, berarti akan ada potensi dana masuk sebesar Rp 160 triliun. (Lihat pula: Panama Papers dan Perburuan Dana Gelap ke Penjuru Dunia).

Sebelumnya, Bank Indonesia lebih pesimistis dalam menghitung target penerimaan tax amnesty. Bank sentral itu memperkirakan dana orang Indonesia di luar negeri mencapai Rp 3.147 triliun. Sebanyak 60 persen merupakan dana legal, sisanya ilegal. Dari jumlah itu, pemasukan tarif tebusannya diperkirakan Rp 47,5 triliun.

Halaman: