Untuk masalah pendanaan, kementerian menyiapkan tiga alternatif yang bisa dilakukan pemda jika tidak mampu secara finansial. Pemda bisa meminjam dana melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP). Alternatif pembiayaan lainnya adalah bekerja sama dengan PT Pertamina (Persero), atau kontraktor yang mengelola blok tersebut.

"Kontraktor membiayai terlebih dahulu, nanti (pemda) membayarnya pada saat produksi. Jadi (keuntungannya) memperbesar daerah," ujar dia.

(Baca: Masuk ke Blok Mahakam, Siapa Backing Kaltim?)

Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Susyanto mengatakan draf Permen tersebut  sudah selesai. Hanya saja draf tersebut masih perlu disosialisasikan ke daerah penghasil migas agar bisa segera diterbitkan.

"Masih mau dikonsultasikan dengan pemerintah daerah penghasil migas, sebelum ditandatangani Menteri ESDM," kata dia kepada Katadata, Senin (18/5).

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait