Temuan BPK Soal PBB Migas Sudah Masuk Pengadilan

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Safrezi Fitra
10/4/2015, 15.12 WIB

Dia menilai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tak sigap dalam menanggapi perusahaan minyak dan gas (migas) yang memanfaatkan perjanjian tersebut. Makanya ada potensi pajak migas yang tidak diterima negara.

Menurut Bambang, dengan adanya tax treaty, Kementerian ESDM seharusnya langsung mengubah aturan bagi hasil migas. "Kalau tax treaty kan sudah fix antar negara. Seharusnya, kalau ada perusahaan minyak melakukan itu, Kementerian ESDM segera mengubah aturan bagi hasil," ujarnya.

Selain masalah PBB, untuk sektor migas, BPK juga menemukan ketidakpatuhan KKKS terhadap ketentuan cost recovery. Hal ini yang mengakibatkan kekurangan penerimaan negara senilai Rp 6,19 triliun.

Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan akan menindaklanjuti temuan BPK tersebut, terutama oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sebab, lembaga ini memang bertugas mengawasi kinerja semua kementerian dan lembaga (K/L), termasuk jika ada temuan BPK yang dinilai negatif.

"Kalau sudah ada temuan BPK, tentu itu akan kami tindaklanjuti. Perlu diketahui BPKP ditugaskan Presiden untuk mengawasi, semua kementerian yang tidak melaksanakan tugasnya," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati