Menristek Minta Aturan Teknis Insentif Super Pajak Litbang Dipercepat

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) yang juga Kepala Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), Bambang Brodjonegoro. Menristek meminta agar Menkeu Sri Mulyani mempercepat penyusunan aturan teknis pemberian insentif super pajak untuk penelitian dan pengembangan.
Penulis: Rizky Alika
22/6/2020, 20.13 WIB

“Kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu sebagaimana dimaksud, merupakan kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia untuk menghasilkan invensi, inovasi, penguasaan teknologi baru, dan/atau alih teknologi bagi pengembangan industri untuk peningkatan daya saing industri nasional,” bunyi Pasal 29C ayat (2) PP ini.

Meski begitu, aturan tersebut memerlukan ketentuan teknis yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Bambang pun meyakini, insentif tersebut dapat menjadi sumber masuknya investasi pada sektor penelitian dan pengembangan.

Bambang mengungkapkan, saat ini 80% pembiayaan penelitian dan pengembangan masih bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ia pun ingin pihak swasta turut terlibat dalam penelitian dan pengembangan. Sebab, sektor swasta dinilai lebih membutuhkan penelitian guna meningkatkan daya saing produk mereka. Dengan demikian, inovasi yang dilakukan oleh sektor swasta dapat lebih meningkat dan lebih aplikatif.

"Kami ingin dekatkan dunia penelitian dengan industri," katanya.

(Baca: Menristek Dorong Startup Ciptakan Model Bisnis Baru Saat New Normal)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika