Kemenkeu: Pencairan Gaji Ke-13 Tak Bersamaan dengan Gaji Bulanan ASN

ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/foc.
Ilustrasi, sepuluh orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengikuti pelantikan online di Aula SMAN 1 Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (21/4/2020).
30/7/2020, 21.24 WIB

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan akan mengubah PP Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 38 Tahun 2019 karena kategori penerimanya berubah. "Kami akan koordinasi dengan Menpan-RB,” katanya.

Ia menargetkan, perubahan PP itu selesai dalam satu hingga dua minggu. Dengan begitu, pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 sudah ditetapkan dan bisa dibayarkan pada Agustus.

Anggaran Rp 28,5 triliun yang disediakan pun terdiri dari APBN dan APBD. APBN untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN pusat Rp 6,73 triliun dan pensiun ke-13 Rp 7,86 triliun. Sedangkan ASN daerah mendapatkan gaji dari APBD senilai Rp 13,89 triliun.  

Kebijakan pencairan gaji itu untuk mendorong konsumsi masyarakat, yang terpukul pandemi corona. Pemerintah memperkirakan, ekonomi Indonesia pada kuartal II terkontraksi 4,3%, tetapi pulih dan tumbuh 0% pada kuartal berikutnya.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria