Kenaikan Tarif PPN Diragukan Akan Mendongkrak Penerimaan Negara

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Wajib pajak melihat tata cara pendaftaran E-filling atau penyampaian SPT Tahunan secara elektronik di brosur di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu, Jakarta, Rabu (31/3/2021).
Penulis: Abdul Azis Said
6/10/2021, 19.37 WIB

Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) umum 11% tahun depan. Selain itu, memberlakukan skema multi-tarif 5% - 15% untuk barang dan jasa tertentu. Ekonom INDEF menilai, langkah ini tidak efektif mengerek pendapatan negara dan kontra-produktif terhadap perekonomian.

Direktur Eksekutif INDEF Tauhid Ahmad mengatakan, PPN menjadi salah satu mesin penerimaan perpajakan. Ia mencatat, PPN rata-rata menyumbang 35% terhadap penerimaan perpajakan tahunan.

Namun menurutnya, kinerja PPN bukan hanya dipengaruhi oleh tarif. “Tetapi bagaimana penguatan basis penerimaan PPN itu sendiri, ambang batas," kata Tauhid dalam Dikusi Publik Menakar Untung Rugi RUU HPP yang digelar INDEF, Rabu (6/10).

Tauhid membandingkan hubungan antara tarif PPN dengan porsinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) di Singapura, Filipina, Thailand dan Vietnam. Rinciannya sebagai berikut:

NegaraTarif PPNPorsi ke PDB
Indonesia10%3,5%
Filipina12%2,1%
Vietnam10%6,2%
Singapura7%2,2%
Thailand7%3,9%

Tauhid juga menyoroti ambang batas pengusaha kena pajak (PKP) yang berlaku saat ini yakni Rp 4,8 miliar. Ini berarti, pengusaha yang omzetnya di bawah batas ini akan dibebaskan dari pemberlakuan PPN.

Kemudian dia membandingkan ambang batas di Indonesia yang hampir sama dengan Singapura. Sedangkan ekonomi Negeri Jiran ini dinilai cenderung lebih maju.

"Ini yang saya kira cukup menjadi trigger. Kenapa (porsi ke PDB) PPN di negara lain, terutama di Thailand itu jauh lebih tinggi meski tarifnya lebih rendah," kata Tauhid.

Sedangkan ambang batas PPN berdasarkan perhitungan Purchasing Power Parity (PPP) di empat negara yakni:

  • Indonesia US$ 925.119
  • Singapura US$ 952.381
  • Filipina US$ 149.626
  • Thailand US$ 138.782

Tauhid tidak mengetahui data ambang batas PPN berdasarkan perhitungan PPP di Vietnam. Tetapi dia menduga nilainya jauh di bawah Indonesia.

Meski begitu, ia menyadari bahwa usulan penurunan ambang batas kena PPN berpotensi menai perdebatan. Sebab, jika nilainya diperkecil, maka pengusaha dengan omzet lebih kecil berpotensi harus membayar PPN.

Namun Tauhid juga melihat peluang bagi pengusaha dengan omzet besar memanipulasi laporan penerimaan atau melakukan strategi pemecahan unit bisnis. Ini untuk menghindari ambang batas kena PPN Rp 4,8 miliar. Ini tentu akan merugikan pemerintah.

Dampak Kenaikan Tarif Terhadap Ekonomi

Peneliti Center of Trade, Industry and Investment INDEF Ahmad Heri Firdaus membedah kebijakan kenaikan tarif PPN dalam RUU HPP dari sisi pengaruhnya terhadap makro ekonomi.

iA mengatakan, kenaikan PPN baik dengan skema tarif umum 11% maupun multi-tarif 5% - 15% akan sangat terasa dampaknya bagi pertumbuhan ekonomi, upah riil, dan konsumsi masyarakat.

"Kalau PPN naik dari 10% menjadi 11%, ini akan mereduksi pertumbuhan ekonomi 0,02%," kata Heri dalam acara yang sama. Ini berdasarkan perhitungan Model Computable General Equilibrium.

Upah riil otomatis ikut berkurang. Ia memperkirakan, kenaikan tarif 11% akan mengurangi upah riil 6,2%. Sebab, inflasi yang relatif lebih besar membuat upah secara riil turun.

Kenaikan tarif PPN juga diprediksi mengurangi konsumsi masyarakat 2,05%. Alasannya, peningkatan tarif akan berdampak pada kenaikan biaya produksi dan konsumsi.

Pengusaha biasanya membebankan kenaikan itu kepada konsumen, dengan cara menaikkan harga produk. Ini dapat memukul daya beli masyarakat.

Daya beli yang melemah selanjutnya memengaruhi utilitas dan tenaga kerja. "Kalau penyerapan tenaga kerja turun, maka akan berdampak pada pendapatan yang juga akan turun,” katanya.

“Kalau pendapatan turun, maka konsumsi turun. Kemudian menghambat pemulihan ekonomi," ujar Heri.

Heri juga memperkirakan dampak multi-tarif 5% - 15%, sebagai berikut:

  • Pertumbuhan ekonomi diprediksi terkoreksi 0,01%
  • Upah riil berkurang 4%
  • Konsumsi masyarakat turun 1,2%

Dalam draf RUU HPP yang diterima Katadata.co.id, pemerintah berencana memberlakuakn skema multi tarif untuk PPN. Tarif umum 11% mulai berlaku 1 April 2022. Kemudian naik lagi menjadi 12% pada Januari 2025.

Kendati demikian, tarif itu dapat diubah paling rendah 5% dan paling tinggi 15%. Perubahan tersebut akan mengacu pada ketentuan yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Skema multi-tarif ini juga akan menerapkan tarif PPN 0% untuk ekspor barang kena pajak berwujud, kena pajak tidak berwujud, dan kena pajak.

Reporter: Abdul Azis Said