UU HPP Resmi Terbit, Berikut Poin-poin Pentingnya

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Ilustrasi. UU HPP antara lain mengatur Nomor pokok wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan nomor induk kependudukan
Penulis: Agustiyanti
4/11/2021, 06.00 WIB
  • Tarif 12% untuk harta yang diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan di dalam negeri atau bisa juga jenis harta yang diparkirkan di SBN.
  • Tarif 14% untuk harta yang tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau energi terbarukan di dalam negeri atau tidak juga di SBN
  • Tarif 12% untuk harta di luar negeri yang kemudian dialihkan ke dalam negeri dan diinvestasikan untuk kegiatan usaha sektor pengolahan SDA, energi terbarukan atau pembelian SBN.
  • Tarif 14% untuk harta di luar negeri yang kemudian dialihkan ke dalam negeri, tetapi tidak diinvestasikan untuk sektor pengolahana SDA, energi terbarukan ataupun SBN.
  • Tarif 18% untuk harta di luar negeri yang tidak dialihkan ke dalam negeri.

3. PPh Orang Pribadi dan Badan

Pemerintah menambah satu golongan tarif penghasilan kena pajak bagi WP orang pribadi dalam negeri, yakni penghasolan di atas Rp 5 miliar berlaku tarif 35%.

Pemerintah juga menaikkan batas ketentuan penghasilan yang tidak kena pajak per tahun, yakni.

  • Rp 54 juta untuk orang pribadi
  • Rp 4,5 juta tambahan untuk WP yang kawin
  • Rp 54 juta tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan suami
  • Rp 4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

Sementara tarif PPh untuk WP badan dalan negeri dan bentuk usaha tetap diturunkan dari 28% menjadi 22%. Selain itu, tarif tersebut bisa dikurangi 3% apabila badan berbentuk perseroan terbuka, memiliki jumlah keseluruhan saham diperdagangkan di BEI minimal 40% dan memenuhi persyaratan tertentu.

4. Pajak Karbon

Pemerintah menambah objek pajak baru yakni emisi karbon. Pajak karbon berlaku apabila WP memberi barang yang mengandung karbon, atau melakukan aktivitas yang menghasilkan karbon.

Tarif pajak karbon ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan besaran tarif harga karbon di pasar. Kendati demikian, jika harga di pasar ternyata lebih rendah dari Rp 30 per Kg CO2 ekuivalen, maka berlaku tarif minimum Rp 30 per Kg CO2 ekuivalen.

5. Penggunaan NIK Sebagai NPWP

Nomor pokok wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia  menggunakan nomor induk kependudukan. Integrasi ini akan mulai dilaksanakan pada 2023. 

6. Penegakan Hukum Pidana Pajak

  • Menambah wewenang penyidik pajak untuk melakukan pemblokiran dan/atau penyitaan aset sebagai jaminan pemulihan kerugian pada pendapatan negara. 
  • Hingga tahap persidangan, WP diberikan kesempatan untuk mengembalikan kerugian pada pendapatan negara dengan membayar pokok pajak dan sanksi sebagai pertimbangan untuk dituntut tanpa penjatuhan pindana penjara. 

7. Tarif PPh Badan

UU HPP menetapkan tarif PPh badan tetap sebesar 22%. Dengan demikian, tarif PPh badan batal diturunkan menjadi 20% sesuai dengan UU Nomer 2 Tahun 2020 tentang penanganan pandemi Covid-19. 

Halaman: