BPK Temukan Rp 101 M Bansos Usaha Mikro Diterima PNS, TNI, dan Polri

ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww.
Ilustrasi. BPK menyoroti terdapat anggaran Rp 46,4 miliar bantuan BPUM yang justru diberikan bukan untuk kelompok usaha mikro.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
9/12/2021, 19.32 WIB

Selanjutnya, terdapat penyaluran dana BPUM kepada 22 penerima sebesar Rp 52,8 miliar yang tidak sesuai lampiran Surat Keputusan (SK) penerima BPUM. Adapula duplikasi penyaluran dana kepada satu penerima dengan nilai Rp 2,4 juta.

BPK juga mengunkap terdapat dana BPUM sebesar Rp 145,2 miliar kepada 60.502 penerima telah diaktivasi meskipun berstatus diblokir. Kemudian, terdapat 13,87 miliar yang pencairannya dilakukan meskipun sudah melewati batas akhir yang ditentukan.

"Kementerian Koperasi dan UKM belum memiliki mekanisme verifikasi untuk memastikan ketepatan penyaluran dana BPUM sampai jangka waktu program berakhir," tulis laporan tersebut.

BPK juga melaporkan terdapat Rp 23,56 miliar dana yang gagal disalurkan tetapi belum dikembalikan ke kas negara. Selanjutnya terhadap dana Rp 43,2 juta yang merupakan double debet pada penerima BPUM di BNI pada tanggal 2 dan 8 Maret 2021. Dua permasalahan ini belum jelas pencatatannya karena sampai pemeriksaan berakhir BPK mengaku Kementerian Keuangan belum memberikan tanggapan apapun.

BPUM merupakan salah satu program andalan pemerintah untuk menyelamatkan sektor usaha kecil yang terpukul akibat pandemi. Bantuan diberikan sebesar Rp 1,2 juta per pelaku usaha. Adapun penyaluran bantuan ini dilakukan melalui Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. 

Program ini berjalan sejak tahun lalu dan dilanjutkan tahun ini. Adapun dalam anggaran PEN 2021, anggaran BPUM disediakan Rp 15,36 triliun untuk 12,8 juta pelaku usaha. Adapun berdasarkan data hingga 26 November, anggarannya sudah terserap habis atau 100% dari pagu.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said