Pacu Industri Kendaraan Listrik, Kemenkeu Beri Insentif Bea Masuk 0%

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sales Promotion Girl (SPG) berdiri disamping mobil elektrik Toyota Coms di booth mobil Toyota di pameran Gaikindo Indonesia Internasional Auto Show (GIIAS) 2021, Kamis (11/11/2021).
Penulis: Happy Fajrian
25/2/2022, 21.47 WIB

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan tarif khusus bea masuk 0% untuk kendaraan listrik yang diimpor dalam kondisi tidak utuh dan tidak lengkap alias incompletely knocked down (IKD). Hal ini untuk memacu perkembangan industri kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) nasional.

Hingga saat ini, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah insentif untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik baterai. Insentif untuk konsumen langsung di antaranya berupa PPnBM 0%, pajak daerah maksimum 10%, uang muka minimum 0%, serta tingkat bunga yang rendah.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan tambahan insentif ini akan membuat industri kendaraan listrik baterai semakin berkembang karena akan meringankan biaya produksi.

“Dan mendorong industri untuk menghasilkan KBLBB dengan memanfaatkan barang-barang yang sudah diproduksi di dalam negeri sehingga harga kendaraannya semakin terjangkau bagi masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (25/2).

Menurut dia, berkembangnya industri kendaraan listrik akan meningkatkan investasi, penghematan konsumsi energi khususnya bahan bakar minyak (BBM), meningkatkan kualitas lingkungan, dan mendorong penguasaan teknologi.

“Hal ini nantinya diharapkan mampu menjadikan Indonesia sebagai basis produksi dan export hub kendaraan bermotor listrik,” ujarnya. Simak databoks berikut:

Pemberian insentif tarif bea masuk 0% ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-13/MK.010/2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor pada 22 Februari 2022.

Pengembangan industri KBLBB mampu mendorong penciptaan industri yang tidak hanya berteknologi dan bernilai tambah tinggi, tetapi juga berkaitan erat dengan paradigma baru pembangunan ekonomi hijau dan berkelanjutan.

Hal ini mengingat sektor ini berkaitan langsung dengan pencapaian target penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) dalam Nationally Determined Contribution (NDC) dari sektor energi dan transportasi yang setara dengan 38% (314 juta ton CO2e) dari total target nasional dengan kemampuan sendiri di tahun 2030.

Di sisi lain, pengembangan industri kendaraan listrik juga berperan strategis dalam menstimulus industri turunan yang termasuk dalam rantai nilai (value-chain) industri ini, seperti hilirisasi mineral lanjutan (termasuk nikel), industri suku cadang, dan industri baterai.

Dari berbagai jenis barang yang diimpor, seperti impor dalam keadaan lengkap tapi belum dirakit (Completely Knocked Down/CKD) dan impor dalam keadaan lengkap dan utuh (Completely Built-Up/CBU), PMK ini menyasar IKD karena jenis ini dapat memberikan manfaat yang lebih besar untuk perekonomian domestik.

Hal ini lantaran mengingat komponen KBLBB IKD yang belum lengkap dipenuhi dengan menggunakan komponen yang dihasilkan produsen dalam negeri.

Saat ini Pemerintah telah memiliki peta jalan pengembangan industri otomotif pada jangka menengah yaitu 2020-2030, di mana fokusnya adalah pengembangan kendaraan listrik dan komponen utamanya seperti baterai, motor listrik, dan konverter.

Pemberian insentif Bea Masuk 0% diharapkan dapat semakin mendorong pencapaian target tersebut. Pada tahun 2035, Indonesia menargetkan 1 juta kendaraan listrik roda empat atau lebih dan 3,22 juta kendaraan listrik roda dua.

Dengan target tersebut, pemerintah memperkirakan dapat menghemat 12,5 juta barel BBM dan mengurangi 4,6 juta ton CO2 untuk kendaraan roda empat atau lebih. Sementara untuk kendaraan roda dua, diperkirakan akan ada penghematan BBM 4 juta barel dan penurunan emisi mencapai 1,4 juta ton CO2.

Insentif Bea Masuk 0% ini merupakan satu paket kebijakan dengan kebijakan KLBB sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) 55 tahun 2019 untuk mendorong ekosistem kendaraan bermotor listrik.

Meski mulai terbentuk, pangsa pasar kendaraan bermotor listrik masih perlu ditingkatkan yaitu kurang dari satu persen dari total penjualan kendaraan dan didominasi oleh CBU dari Jepang dan Thailand.

“Ruang pertumbuhan pangsa pasar kendaraan bermotor listrik produksi dalam negeri masih sangat besar di Indonesia. Selain itu, permintaan dunia akan KBLBB juga terus mengalami peningkataan signifikan," ujar Febrio.

Adapun insentif ini diberikan untuk impor IKD kendaraan bermotor listrik roda empat atau lebih, hanya dengan motor listrik berbasis baterai untuk penggerak traktor jalan untuk semi-trailer, kendaraan bermotor untuk pengangkutan sepuluh orang atau lebih termasuk pengemudi, kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang lainnya, kendaraan pengangkutan barang, dan kerangka dilengkapi dengan motor listrik sebagai penggerak.