Tiket Kebun Binatang hingga Pijat Refleksi Kini Bebas PPN 11%

ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nz
Wisatawan memberi makan hewan di kebun binatang mini di Kawasan Kiara Artha Park, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (19/3/2022).
6/4/2022, 09.25 WIB

 Sementara, jasa tertentu dari kelompok jasa perhotelan yang tidak dikenai PPN meliputi jasa penyewaan kamar atau ruangan di:

  • hotel
  • hostel
  • vila
  • pondok wisata
  • motel
  • losmen
  • wisma pariwisata
  • pesanggrahan
  • rumah penginapan, guest house, bungalo, resort atau cottage
  • tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel
  • perkemahan mewah (glamping).

Jasa penyewaan kamar ini termasuk fasilitas penunjang berupa room service, ac, binatu, kasur tambahan, furniture dan perlengkapan tetap, telepon, brankas, internet, televisi dan mimbar. Fasilitas lainnya yang termasuk antara lain fasilitas olahraga dan hiburan fotokopi, teleks, faksimile, dan transportasi hotel. 

Namun, penyewaan ruangan untuk ATM, kantor, perbankan, restoran, tempat hiburan, karaoke, apotek, toko retail dan klinik dikenakan PPN sebesar 11%.

 Sebelumnya Sri Mulyani telah menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11%.  Tarif PPN 11% itu merupakan kedua tertinggi di kawasan Asia Tenggara.



Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said