Tiket Kebun Binatang hingga Pijat Refleksi Kini Bebas PPN 11%

Abdul Azis Said
6 April 2022, 09:25
Wisatawan memberi makan hewan di kebun binatang mini di Kawasan Kiara Artha Park, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (19/3/2022).
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nz
Wisatawan memberi makan hewan di kebun binatang mini di Kawasan Kiara Artha Park, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (19/3/2022).

 Sementara, jasa tertentu dari kelompok jasa perhotelan yang tidak dikenai PPN meliputi jasa penyewaan kamar atau ruangan di:

  • hotel
  • hostel
  • vila
  • pondok wisata
  • motel
  • losmen
  • wisma pariwisata
  • pesanggrahan
  • rumah penginapan, guest house, bungalo, resort atau cottage
  • tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel
  • perkemahan mewah (glamping).

Jasa penyewaan kamar ini termasuk fasilitas penunjang berupa room service, ac, binatu, kasur tambahan, furniture dan perlengkapan tetap, telepon, brankas, internet, televisi dan mimbar. Fasilitas lainnya yang termasuk antara lain fasilitas olahraga dan hiburan fotokopi, teleks, faksimile, dan transportasi hotel. 

Namun, penyewaan ruangan untuk ATM, kantor, perbankan, restoran, tempat hiburan, karaoke, apotek, toko retail dan klinik dikenakan PPN sebesar 11%.

 Sebelumnya Sri Mulyani telah menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11%.  Tarif PPN 11% itu merupakan kedua tertinggi di kawasan Asia Tenggara.



Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...