DJP Prediksi Penerimaan Pajak Kripto Capai di Atas Rp 1 T

Unsplash/Executium
Ilustrasi mata uang kripto. Pemerintah mencatat transaksi kripto tahun lalu mencapai Rp 850 triliun.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
6/4/2022, 13.41 WIB

Adapun dalam dua bulan pertama tahun ini, nilai transaksi kripto sudah mencapai Rp 83,8 triliun. Ini lebih besar dibandingkan nilai transaksi untuk keseluruhan tahun 2020.

"Jumlah pelanggan 12,4 juta orang atau bertambah 532.102 dibandingkan tahun 2021," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR yang disiarkan virtual, dikutip dari Antara, Kamis (24/3).

Ketentuan perpajakan untuk aset kripto diatur dalam PMK Nomor 68 tahun 2022. Dalam beleid ini,  pengenaan PPN bukan hanya terhadap komoditi saat dilakukan jual beli atau tukar menukar, tetapi juga dikenakan pajak terhadap jasa penyelenggara serta jasa verifikasi dan penambang. 

Adapun ketentuan PPN untuk jasa penyedia yakni berlaku tarif dengan mengalikan tarif PPN 11% dengan dasar pengenaan pajak. Dasar pengenaan pajaknya berupa penggantian, yaitu sebesar komisi atau imbalan dengan nama dan bentuk apapun. Jika imbalannya mata uang asing maupun aset kripto, maka harus dikonversi ke rupiah terlebih dahulu.

Sementara ketentuan PPN untuk jasa verifikasi dan penambang, berlaku tarif sebesar 10% dari tarif PPN 11% dikali dengan nilai berupa uang atau aset kripto yang diterima penambang.

Di samping PPN, penghasilan yang diterima dari penjualan kripto ini juga dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang juga sifatnya final. Adapun tarifnya sebesar 0,1% dari nilai transaksi jika dilakukan melalui pedagang fisik, tetapi 0,2% jika penyelenggaranya bukan pedagang fisik.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said