Dari situ, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam Kegiatan Investasi tersebut.

Akibat penyimpangan tersebut, Pertaminan mencatatkan kerugian negara sebesar US$ 60 juta. Nilai itu setara Rp 937,73 miliar berdasarkan kurs Rp 15.628 per dolar AS.

Penyerahan Laporan BPK ke KPK

Penyerahan laporan ini dilakukan oleh Wakil Ketua BPK, Hendra Susanto, kepada Ketua KPK Nawawi Pomolango. Hendra berharap, laporan ini dapat dimanfaatkan secara optimal dalam proses penuntutan dan pengadilan kasus.

"Laporan ini juga dapat dimanfaatkan untuk memproses lebih lanjut kasus terkait ke tahap penyidikan," kata Hendra.

Penyerahan laporan ini dihadiri oleh Ketua BPK Isma Yatun, Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, serta Tortama Investigasi BPK dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah (PKN/D), dan Pemberian Keterangan Ahli (PKA), disebutkan bahwa BPK melaksanakan pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana dalam lingkup pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Sedangkan perhitungan kerugian negara dilakukan untuk mengungkap ada atau tidaknya kerugian negara/daerah, dan dilakukan oleh BPK dalam proses penyidikan suatu tindak pidana oleh instansi yang berwenang.

Halaman:
Reporter: Ferrika Lukmana Sari