Ditjen Pajak Mau Dipisah dari Kemenkeu, Ini Kata Airlangga dan Bamsoet

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ketua MPR Bambang Soesatyo melambaikan tangan saat meninggalkan lokasi Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR - DPD Tahun 2023 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8).
1/4/2024, 08.44 WIB

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berkomentar terkait rencana Prabowo Subianto yang ingin membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN) setelah resmi dilantik menjadi presiden.

Menurut Bamsoet, sapaan akrabnya, pembentukan BPN ini masuk dalam program Hasil Terbaik Cepat Prabowo. Sebab, pendirian BPN diharapkan dapat meningkatkan rasio penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai 23%.

"Pertimbangannya, pembiayaan pembangunan ekonomi sebagian besar dibiayai oleh anggaran pemerintah. Karena itu, anggaran pemerintah perlu diefektifkan dari sisi penerimaan yang bersumber dari pajak dan bukan pajak," kata Bamsoet dalam keterangan resmi dikutip Senin (1/4).

Ia menjelaskan, nantinya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang selama ini berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan lepas dari kementerian tersebut dan sebagai penggantinya, akan dibentuk BPN yang bertanggung jawab langsung ke presiden.

Pemisahan itu, kata Bamsoet, sebenarnya sudah lama diwacanakan. Bahkan, rencana pemisahan tersebut menjadi salah satu visi-misi kampanye Presiden Joko Widodo pada tahun 2014.

"Jauh sebelumnya, usulan pemisahan DJP dari Kemenkeu (sebelumnya Departemen Keuangan) sempat digulirkan kantor MenPAN pada tahun 2004. Usulan tersebut termuat dalam surat MenPAN nomor B/59/M.PAN/1/2004 dan sudah dikirimkan kepada presiden saat itu," ujarnya.

Otoritas Pajak akan Lebih Leluasa

Menurut Bamsoet, apabila BPN telah terbentuk, maka otoritas pajak akan lebih leluasa dan fleksibel menentukan kebijakan, rekrutmen pegawai, hingga penataan regulasi perpajakan.

"Selain itu, kehadiran BPN juga dapat meminimalkan terjadinya "main mata" antara petugas pajak dan wajib pajak yang mana akan menghambat pertumbuhan pajak," kata Bamsoet.

Mantan Ketua Komisi III DPR RI Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini juga mengatakan, bahwa sejumlah negara lain telah melakukan pemisahan badan pajak dengan Kemenkeu. Misalnya, Amerika Serikat yang memiliki lembaga pajak otonom terpisah dari Kemenkeu bernama Internal Revenue Service (IRS).

"Singapura juga memiliki Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS), otoritas semi-otonom yang tidak berada di bawah Kemenkeu. Beberapa negara lain juga telah membuat lembaga pajak semi-otonom," ujarnya.

Sistem Perpajakan di Kabinet Prabowo

Tak berbeda dengan Bamsoet, Airlangga juga turut mengomentari rencana pemisahan Ditjen Pajak tersebut. Hal itu dia sampaikan di sela-sela penyelenggaraan Indonesia-Singapore Business Forum 2024 di Singapura, Rabu (27/3).

Saat itu, Airlangga melakukan pertemuan dan diskusi terbatas dengan kalangan bisnis Singapura, termasuk bahas soal pajak di kabinet baru Prabowo. Airlangga memberikan ilustrasi tentang gagasan pembentukan lembaga perpajakan yang terpisah dengan Kementerian Keuangan.

“Saat ini, otoritas perpajakan berada pada Direktorat Jenderal di bawah Kementerian Keuangan. Otoritas perpajakan dapat saja terpisah menjadi lembaga tersendiri yang berada langsung di bawah presiden, untuk menyeimbangkan checks and balances,” ujar Airlangga.

Reporter: Ferrika Lukmana Sari