Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan kesediannya untuk menghadiri sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 jika mendapat undangan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK). “Kalau ada undangan resmi, insya Allah kami datang,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (3/4).
Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Koordinator Bidang Perekonomiam Airlangga Hartarto juga menyatakan siap menghadiri sidang tersebut jika mendapat undangan dari MK. "Insya Allah hadir, kalau diundang," katanya di Jakarta, Selasa malam (3/4).
Dia menegaskan, sampai saat ini masih menunggu undangan dari MK. "Kan kita mau tunggu undangannya dulu. Undangan harusnya sampai hari ini," katanya.
Terkait hal apa yang ingin disampaikan sebagai saksi, Airlangga sekali lagi menyatakan masih menunggu panggilan MK. Tetapi bagi pemerintah, semuanya sudah jelas terkait APBN, bansos atau pun yang lainnya.
Airlangga dipanggil dengan kapasitas sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada Kabinet Indonesia Maju.
MK Menjadwalkan Pemanggilan 4 Menteri
Diketahui, MK menjadwalkan pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk dihadirkan sebagai pihak yang perlu didengarkan keterangannya dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024 pada Jumat (5/4).
"Kepada para pihak, perlu disampaikan bahwa hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi, berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para hakim tadi pagi," kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin (1/4).
Berdasarkan hasil rapat permusyawaratan hakim, empat menteri yang dijadwalkan pemanggilannya yaitu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Airlangga, Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Selain keempat menteri tersebut, MK juga menjadwalkan pemanggilan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Mengakomodasi Permohonan Kubu Anies dan Ganjar
Suhartoyo menegaskan pemanggilan lima pihak tersebut dinilai penting untuk mendengarkan keterangan mereka. Hal ini untuk akomodasi permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Dia menjelaskan, permohonan kedua kubu tersebut sempat ditolak oleh MK, tetapi hakim konstitusi mengambil sikap tersendiri untuk memanggil sejumlah menteri dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu karena jabatan yang mereka emban.
Nantinya, kata Suhartoyo, hanya hakim konstitusi yang bisa mendalami keterangan kelima pihak tersebut. "Karena ini keterangan yang diminta oleh mahkamah, maka nanti pihak-pihak terkait kami sediakan waktu untuk mengajukan pertanyaan. Jadi, yang melakukan pendalaman hanya para hakim," katanya.