Kemenkeu Cairkan Gaji ke-13 ASN dan Polri Senilai Rp 21,12 Triliun

ANTARA FOTO/Jojon/aww.
Sejumlah pegawai melempar peci usai disumpah menjadi PNS di Pemerintah Kota Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (17/10/2022). Sebanyak 93 calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kota Kendari diangkat dan diambil sumpah menjadi PNS.
4/6/2024, 07.52 WIB

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mulai mencairkan gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri dan pensiunan pada Senin (3/6). Hingga Senin sore, pemerintah telah menyalurkan gaji ke-13 senilai Rp 21,12 triliun.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Deni Surjantoro menyampaikan, bahwa penyaluran gaji ke-13 tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024

"Pembayaran gaji ke-13 mulai dicairkan atau dibayarkan kepada penerima pada 3 Juni 2024," kata Deni kepada Katadata.co.id, Selasa (4/6).

Deni mengungkapkan, komponen yang dibayarkan adalah gaji pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang melekat dengan gaji, tunjangan kinerja, tunjangan profesi guru dosen/tunjangan kehormatan profesor.

Secara total, Kementerian Keuangan menggelontorkan dana Rp 50,8 triliun untuk membayar gaji ke-13 ASN, TNI, Polri dan Pensiunan. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Realisasi Gaji Ke-13 Sampai 3 Juni 2024

ASN Pusat, TNI dan Polri

Realisasi gaji ke-13 ASN Pusat, TNI dan POLRI mencapai Rp 10,89 Triliun yang diberikan kepada 1.655.294 pegawai/personil. Dari situ, pemerintah telah membayarkan gaji ke-13 untuk 8.423 satuan kerja (satker), atau 61% dari total 13.755 satker.

Sementara jumlah kementerian/lembaga (KL) yang sudah mengajukan gaji ke-13 sebanyak 81 K/L, atau 96,43% dari total 84 KL. Berikut rinciannya:

  1. PNS sebesar Rp 5,04 triliun untuk 709.573 pegawai
  2. PPPK sebesar Rp 298 miliar untuk 74.707 pegawai
  3. Anggota Polri sebesar Rp 3,18 triliun untuk 441.521 personil/pegawai
  4. Prajurit TNI sebesar Rp 2,36 triliun untuk 429.493 personil/pegawai

Pensiunan ASN

Sedangkan realisasi pembayaran gaji ke-13 untuk para pensiunan ASN mencapai Rp 10,23 triliun, atau 92,69% untuk 3.116.364 pensiunan dari 3.565.422 pensiunan, dengan rincian:

  1. PT Taspen sebesar Rp 8,90 triliun (88,57%) untuk 2.647.698 pensiunan dari 3.079.962 pensiunan
  2. PT Asabri sebesar Rp 1,33 triliun (96,80%) untuk 468.666 pensiunan dari 485.460 pensiunan

*ASN daerah masih menunggu pencairan pada bulan Juni 2024

Reporter: Ferrika Lukmana Sari