Rieke Interupsi di Rapat Paripurna DPR, Minta Prabowo Batalkan PPN 12%

ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Artis Rieke Diah Pitaloka berjalan menyapa wartawan sebelum mengikuti pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (1/10/2019). Sebanyak 575 anggota DPR terpilih dan 136 orang anggota DPD terpilih diambil sumpahnya pada pelantikan tersebut.
5/12/2024, 15.45 WIB

Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka menyampaikan interupsi saat Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (5/12). Dia meminta pembatalan wacana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025.

Berdasarkan amanat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, PPN dapat diubah bukan hanya paling tinggi menjadi 15%, melainkan bisa juga diubah paling rendah menjadi 5%

"Keputusan naik tidaknya harus mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok setiap tahunnya," katanya.

Rieke mengingatkan bahwa persoalan fiskal dan moneter sedang tidak baik-baik saja. Pasalnya, pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan deflasi selama lima bulan beruntun harus diwaspadai karena bisa berdampak pada krisis ekonomi hingga kenaikan harga kebutuhan pokok.

Selain itu, dia berharap pembangunan infrastruktur wajib mempertimbangkan skala prioritas yang memengaruhi hajat hidup orang.

Cari Sumber Anggaran yang Tak Membebani Rakyat

Menurut Rieke, banyak inovasi dan kreativitas untuk mencari sumber anggaran negara yang tidak membebani pajak rakyat dan membahayakan keselamatan negara.

"Saya merekomendasikan di rapat paripurna ini, mendukung Presiden Prabowo, pertama, menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12% sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat (3) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021," kata dia.

Di samping itu, dia juga meminta pemerintah menerapkan self assessment monitoring system (sistem pemantauan penilaian mandiri) dalam tata kelola perpajakan.

Selain menjadi pendapatan utama negara, pajak juga bisa menjadi instrumen pemberantasan korupsi sekaligus strategi dalam melunasi semua utang negara.

"Sistem ini insyaallah akan memastikan seluruh transaksi keuangan dan nonkeuangan wajib pajak wajib dilaporkan secara lengkap dan transparan," katanya.

Reporter: Antara