Kementerian Keuangan mengizinkan badan usaha milik negara (BUMN) meminjam dana saldo anggaran lebih atau SAL. Ketentuan ini berlaku setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Pinjaman yang Bersumber dari Dana Saldo Anggaran Lebih yang berlaku sejak 29 November 2024. 

“Hal ini untuk mendukung kebijakan pemerintah dan menjaga keberlanjutan fiskal, Bendahara Umum Negara dapat mengoptimalkan dana saldo anggaran lebih melalui penempatan dana saldo anggaran lebih selain di Bank Indonesia berdasarkan amanat Undang-Undang mengenai APBN dan atau APBN Perubahan,” tulis PMK Nomor 88 Tahun 2024, dikutip Kamis (5/12). 

Beleid tersebut menjelaskan soal optimalisasi pengelolaan dana saldo anggaran lebih dalam bentuk pinjaman dana saldo anggaran lebih. Pinjaman ini bisa diberikan kepada BUMN atau BUMD dan pemerintah daerah atau badan hukum lain yang mendapatkan penugasan pemerintah untuk melaksanakan kebijakan nasional. 

Namun pinjaman dana SAL harus berdasarkan prinsip kehati-hatian, aman, mendapatkan remunerasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau berbasis pasar, dan akuntabel.

Jangka Waktu Pinjaman

Adapun masa pinjaman dana SAL pada tanggal dimulainya pinjaman sampai dengan tanggal akhir. Pasal 8 menjelaskan bahwa tanggal akhir pinjaman dana SAL paling lama sampai dengan akhir tahun anggaran.

Selain itu, pemerintah juga mengatur jangka waktu pinjaman likuiditas dana SAL paling lama hanya 90 hari kalender dan tidak boleh melewati tanggal akhir pinjaman dana SAL.

Terkait pinjaman likuiditas dana SAL, Bendahara Umum Negara (BUN) memperoleh bunga atau imbal hasil dengan tingkat suku bunga minimal sebesar tingkat remunerasi yang diperoleh BUN dari penempatan uang negara di Bank Indonesia.

Ketentuan Jaminan Pinjaman

Pihak yang ingin melalukan pinjaman dari dana SAL juga diatur ketentuan jaminannya. Dalam Pasal 10 PMK Nomor 88 Tahun 2024 dituliskan, likuiditas dana SAL dilakukan setelah debitur memberikan Jaminan. Pasal 11 menjelaskan, jaminan yang bisa diberikan yaitu deposito dan atau surat berharga negara (SBN).

Deposito yang bisa dijadikan pinjaman paling sedikit bernilai 102% dari nilai pinjaman likuiditas dana SAL ditambah bunga atau imbal hasil. Sementara SBN yang bisa dijadikan pinjaman, paling sedikit bernilai 120% dari nilai pinjaman likuiditas dana SAL ditambah bunga atau imbal hasil.

“Nilai Jaminan dihitung secara proporsional atas nilai pinjaman likuiditas dana SAL ditambah bung atau imbal hasil,” tulis beleid tersebut. 

Reporter: Rahayu Subekti