Saat ini kebijakan harga bahan bakar minyak mengacu pada Peraturan Presiden No.191/2014 jo Perpres No.43/2018 jo Perpres No.69/2021 jo Perpres No.117/2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Regulasi tersebut membagi BBM menjadi tiga jenis yaitu BBM tertentu, BBM khusus penugasan, dan BBM umum.
Jenis BBM tertentu meliputi Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil). BBM khusus penugasan merupakan BBM jenis Bensin (Gasoline) RON minimum 88. Sedangkan jenis BBM umum meliputi seluruh jenis BBM di luar jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan.
Perpres tersebut mengatur kewenangan penetapan harga jual eceran BBM tertentu dan BBM khusus penugasan di pemerintah. Sementara, harga jual eceran BBM umum dihitung dan ditetapkan oleh badan usaha. Harga BBM umum dihitung di titik serah berdasarkan formula harga tertinggi yang terdiri atas harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Kebijakan Harga dan Keuangan BUMN
Jika tidak disertai dengan respons kebijakan yang tepat, tren penguatan harga minyak dunia dapat berpotensi menekan kinerja keuangan BUMN energi, khsusunya Pertamina. Sampai pertengahan Januari 2022, harga minyak dunia masih mengalami peningkatan signifikan.
Harga minyak jenis WTI menyentuh level di atas US$ 85 per barel. Sedangkan harga minyak jenis Brent hampir menyentuh level US$ 90. Level harga kedua jenis minyak tersebut tercatat jauh di atas rata-rata harga minyak pada 2020, yang mana WTI sebesar US$ 39,16 per barel dan Brent US$ 41,96.
Meskipun harga minyak dunia meningkat signifikan, harga jual eceran jenis BBM umum oleh Pertamina belum disesuaikan. Harga jual Bensin RON 90 sebesar Rp 7.650 per liter dan harga Bensin RON 92 Rp 9.000. Badan usaha selain Pertamina terpantau telah menyesuaikan harga jual Bensin RON 90 di posisi Rp 9.500–12.500 per liter dan harga jual Bensin RON 92 sebesar Rp 11.900–13.000 per liter.
Regulasi memang memberikan kewenangan kepada setiap badan usaha, termasuk Pertamina, untuk menyesuaikan dan menetapkan harga jual Bensin RON 90 dan RON 92 yang merupakan jenis BBM umum. Namun terkait statusnya sebagai BUMN, Pertamina relatif tidak memiliki fleksibilitas jika dibandingkan dengan badan usaha yang lain.
Pada satu sisi regulasi memberikan kewenangan Pertamina untuk dapat menetapkan harga jual BBM umum. Akan tetapi, meskipun tidak selalu melalui prosedur formal, penetapan dan penyesuaian harga jenis BBM umum oleh Pertamina tetap memerlukan persetujuan pemegang saham, dalam hal ini adalah pemerintah. Hampir dapat dikatakan ini untuk semua jenis BBM yang dijual Pertamina.
Terkait harga BBM, seluruh negara pada dasarnya mendapatkan akses harga yang sama di pasar internasional. Perbedaan kebijakan pajak dan subsidi menyebabkan harga BBM antarnegara menjadi berbeda. Negara dengan pendapatan per kapita yang tinggi umumnya menetapkan harga jual BBM lebih mahal. Sementara negara dengan pendapatan per kapita rendah dan negara-negara yang memproduksi dan mengekspor minyak, umumnya menetapkan harga jual BBM lebih murah.
Berdasarkan publikasi GlobalPetrolPrice, rata-rata harga jual Bensin RON 95 pada 17 Januari 2022 di Philipina Rp 16.351 per liter, Thailand Rp 17.375 per liter, Vietnam Rp 15.020 per liter, Laos Rp 18.711 per liter, dan Singapura Rp 27.058 per liter. Sementara pada periode yang sama rata-rata harga jual Bensin RON 95 di Indonesia sebesar Rp 11.932 per liter.
Dari perspektif makro ekonomi dan daya beli masyarakat, dalam tingkatan tertentu kebijakan harga BBM murah adalah positif dan diperlukan. Harga BBM murah dapat menjadi faktor pendorong aktivitas dan mobilitas masyarakat. BBM murah juga berpotensi meningkatkan produksi dan distribusi barang dan jasa saat dan pasca-pandemi. Secara keseluruhan, harga BBM murah dapat menjadi katalis bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam perspektif neraca BBM dan kinerja keuangan BUMN, kebijakan BBM murah di tengah harga minyak dunia yang meningkat perlu ditinjau ulang. Terkait posisi Indonesia sebagai net importir, kebijakan harga BBM murah memerlukan daya dukung fiskal atau subsidi yang cukup besar. Dalam hal ini pilihan kebijakan yang tersedia relatif hanya ada dua, memberikan subsidi atau memilih kinerja keuangan BUMN yang akan tertekan.
Sebagai gambaran, penjualan BBM RON 90 oleh Pertamina Patraniaga pada 2021 dilaporkan lebih dari 20 juta kilo liter. Sementara penjulan BBM RON 92 sekitar 5 juta kilo liter.
Jika mengacu pada perbedaan harga jual dengan badan usaha yang lain, selisih pendapatan Pertamina Patraniaga dari penjualan BBM RON 90 tahun 2021 sebesar Rp 37–97 triliun. Sementara dari penjualan BBM RON 90 antara Rp 14 dan 20 triliun. Selisih nilai penjualan kedua jenis BBM tersebut dibandingkan dengan badan usaha lain mencapai Rp 51–117 triliun.
Berdasarkan ketentuan regulasi, selisih nilai penjualan tersebut akan menjadi beban atau kerugian Pertamina Patraniaga sebagai badan usaha penyedia BBM. Hal tersebut mengingat BBM RON 90 dan BBM RON 92 merupakan jenis BBM umum yang di dalam kebijakan keuangan negara tidak akan diberikan subsidi atau kompensasi melalui APBN.
Mencermati permasalahan yang ada, konsistensi pengambil kebijakan dalam mengimplementasikan regulasi merupakan kunci dari keberhasilan kebijakan harga BBM agar optimal untuk para pihak, termasuk untuk kepentingan BUMN.
Para pengambil kebijakan perlu konsisten dengan UU Keuangan Negara, bahwa kebijakan harga yang dapat diintervensi adalah untuk komoditas bersubsidi. Sementara untuk komoditas non-subsidi termasuk BBM RON 90 dan BBM RON 92 kewenangan pemerintah adalah menetapkan batas harga tertinggi dan terendah untuk melindungi kepentingan produsen dan konsumen.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.