Mengenal Sumber Hukum Materiil dan Formal

ilustrasi
Ilustrasi, hukum.
Editor: Agung
25/1/2023, 10.11 WIB

Sumber Hukum Formal

ASAS MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (PIXABAY)
 

Sumber hukum formal, adalah bentuk aturan hukum yang ada. Arti lainnya yakni sebagai tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku. Berikut macam-macam sumber hukum formal.

1. Peraturan Perundang-undangan

Sumber hukum formal yang pertama adalah peraturan perundang-undangan. Peraturan adalah peraturan hukum jika peraturan itu mengikat setiap orang dan ketaatannya dapat dipaksakan oleh hakim. Untuk memahami peraturan itu merupakan peraturan hukum, maka harus melihat kriteria formal atau sumber peraturan tersebut. Peraturan hukum dalam pengertian di atas adalah peraturan perundang-undangan.

2. Praktik Administrasi Negara atau Hukum Tidak Tertulis

Sumber hukum formal berikutnya adalah hukum tidak tertulis. Menurut Bagir Manan, hukum tertulis memiliki jangkauan yang terbatas dari unsur politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan. Pasalnya, perubahan masyarakat semakin cepat dan undang-undang tidak mungkin mencakup semua persoalan yang dihadapi oleh administrasi negara.

Berkenaan dengan hal tersebut, administrasi negara dapat mengambil tindakan yang dianggap penting untuk melayani masyarakat meski tidak ada aturan tertulisnya. Hukum tidak tertulis yang lahir dari tindakan administrasi negara itulah yang dapat menjadi sumber hukum dalam arti formal untuk membuat peraturan perundang-undangan di bidang hukum administrasi negara.

3. Yurisprudensi

Sumber hukum formal selanjutnya adalah yurisprudensi. Yurisprudensi artinya pengetahuan hukum. Pada teknisnya, yurisprudensi adalah putusan badan peradilan atau hakim yang diikuti secara berulang dalam kasus yang sama oleh hakim lain. Oleh karena itulah disebut juga rechstersrecht.

4. Doktrin

Doktrin adalah ajaran hukum atau pendapat pakar hukum yang berpengaruh. Meskipun tidak mengikat, tetapi pendapatnya penting bahkan terdapat ungkapan bahwa orang tak boleh menyimpang dari pendapat umum para ahli hukum.

Menurut Sudikno Mertokusumo, pendapat sarjana hukum yang merupakan doktrin adalah sumber hukum, tempat hakim menemukan hukumnya. Oleh karena itulah doktrin dianggap termasuk dalam sumber hukum.

Halaman: