Advertisement
Advertisement
Analisis | Rapor Pemberantasan Korupsi oleh Tiga Lembaga saat Pandemi Halaman 2 - Analisis Data Katadata
ANALISIS

Rapor Pemberantasan Korupsi oleh Tiga Lembaga saat Pandemi

Foto: 123RF
KPK menjadi lembaga yang paling sedikit menindak kasus korupsi sepanjang semester I 2020, yakni 6 kasus dengan 38 tersangka. Hanya setara 5% dari total target 120 kasus per tahun dalam DIPA 2020.
Dwi Hadya Jayani
9 Desember 2020, 09.20
Button AI Summarize

Nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan Polri pun hanya Rp 131 miliar. Hal ini tak lepas dari latar belakang tersangka korupsi yang ditindak mayoritas bukanlah aktor strategis. Polri tercatat menangkap 53 orang ASN, 27 orang kepala desa, 22 orang swasta, 9 orang direktur utama/karyawan BUMN, dan 8 orang aparatur desa.

Sementara KPK menjadi lembaga yang paling sedikit menindak kasus korupsi sepanjang semester I 2020, yakni 6 kasus dengan 38 tersangka. Hanya setara 5% dari total target 120 kasus per tahun dalam DIPA 2020. Jumlah ini pun lebih rendah dari periode sama tahun sebelumnya yang sebanyak 28 kasus dengan 61 tersangka.

Dari seluruh penindakan kasus sepanjang semester I 2020, KPK berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 805 miliar. Jumlah ini pun lebih rendah dari hasil penindakan selama periode sama tahun sebelumnya yang Rp 6,1 trilun.

ICW menilai penurunan penindakan kasus korupsi oleh KPK terpengaruh oleh pelemahan UU KPK. Peraturan tersebut direvisi oleh DPR RI pada akhir tahun lalu. Beberapa hal di dalamnya yang dianggap bisa melemahkan lembaga antirasuah adalah terkait pembentukan Dewan Pengawas dan izin penyadapan yang rumit.

“Selain itu, peran pimpinan KPK juga berkontribusi terhadap turunnya kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi,” jelas ICW dalam laporannya. ICW sempat melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas atas dugaan pelanggaran kode etik pada Oktober 2020.  

Secara latar belakang tersangka, ICW menilai KPK telah berhasil menindak aktor strategis. Rinciannya, 15 orang anggota DPRD, 11 orang dari swasta, dan 6 orang dari ASN. “Tetapi perlu ditingkatkan hingga tahap penuntutan agar para pihak yang diduga terlibat dapat ditangkap,” tulis ICW dalam laporannya.

Selain itu, ICW menilai KPK masih memiliki pekerjaan rumah untuk menangkap Harun Masiku. Harun yang terindikasi terlibat dalam kasus suap penentuan kursi DPR RI dan telah menjerat Komisioner KPU sampai saat ini masih buron.   

Peningkatan pengawasan dan penindakan kasus korupsi perlu ditingkatkan. Hal ini mengingat poin Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Indonesia dalam laporan Transparency International masih 40 pada 2019, hanya naik dua poin dari tahun sebelumnya.

Skor indikator ketiadaan korupsi di tingkat eksekutif, yudisial, polisi atau militer dan legislatif dalam Rule of Law Index pun hanya 0,39 pada 2020, meningkat 0,01 poin dari tahun sebelumnya. Skor ini menempatkan Indonesia di posisi ke-92 dari 128 negara.   

Hasil survei The Global Corruption Barometer (GCB) Asia 2020 pun menunjukkan masyarakat Indonesia adalah yang terbanyak masih menganggap korupsi sebagai masalah serius. Dengan kata lain masih banyak masyarakat yang merasa penindakan korupsi di negeri ini belum efektif.

Upaya pemberantasan korupsi sangat penting juga karena beririsan dengan ekonomi negara. Menurut hasil Executive Opinion Survey oleh World Economic Forum pada 2017, korupsi adalah penghambat utama investasi di Indonesia.

Ekonom Faisal Basri pun menilai korupsi menggerogoti hasil investasi meskipun realisasinya terus meningkat. Pasalnya, uang hasil korupsi lari ke luar negeri dan digunakan untuk tujuan yang kontraproduktif dengan pembangunan ekonomi. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja pun terhambat.

Halaman:

Editor: Muhammad Ahsan Ridhoi