Advertisement
Advertisement
Analisis | Denyut Pilkada 2020 di Tengah Pandemi Covid-19 Halaman 2 - Analisis Data Katadata
ANALISIS

Denyut Pilkada 2020 di Tengah Pandemi Covid-19

Foto: Joshua Siringo Ringo/Katadata
Tingkat partisipasi pemilih di Pilkada 2020 terancam rendah. Masyarakat takut datang ke TPS karena belum redanya pandemi Covid-19.
Dimas Jarot Bayu
9 Desember 2020, 14.06
Button AI Summarize

Dari jumlah tersebut, Bawaslu telah menerbitkan 1.986 surat peringatan dan 239 pembubaran kegiatan kampanye yang melanggar protokol kesehatan.

Pelanggaran protokol kesehatan terjadi lantaran masih banyaknya kampanye yang dilakukan secara tatap muka. Padahal dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 telah diatur pembatasan kampanye secara tatap muka agar lebih banyak melalui daring.  

Sejak 26 September - 4 Desember 2020, Bawaslu mencatat ada 124.086 kampanye tatap muka. Kegiatan kampanye tatap muka melonjak signifikan pada 15 November - 4 Desember 2020 atau sepekan terakhir masa kampanye Pilkada 2020, yakni 32.446 kali.

Kepatuhan masyarakat yang masih rendah dalam menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona pun turut menambah peluang bertambahnya kasus baru.  Berdasarkan hasil survei SMRC per 4-7 november 2020, masih ada 26% warga yang berada di antara kerumunan setiap hari. Sementara, 42% warga berada di kerumunan beberapa hari dalam sepekan.

Kemudian, 14% warga mengaku hanya sekali berada di kerumunan dalam sepekan. Sedangkan, cuma 18% warga yang mengaku tak pernah berada di kerumunan.

Terkait penggunaan masker, hanya 47% warga yang menyatakan selalu mengenakannya. Sebanyak 40% warga menyatakan sering memakai masker. Lalu, 11% warga yang menyatakan jarang memakai masker. Sedangkan, 1% warga mengaku tak pernah mengenakan masker.

Terkait mencuci tangan dengan sabun, hanya 43% warga yang menyatakan selalu melakukannya. Sebanyak 48% warga menyatakan sering mencuci tangan dengan sabun. Ada 9% warga yang menyatakan jarang mencuci tangan dengan sabun.

Sedangkan, warga yang mengaku selalu menjaga jarak hanya sebesar 35%. Sebanyak 44% warga mengaku sering menjaga jarak. Ada 8% warga yang menyatakan jarang menjaga jarak. Sedangkan, 3% warga mengaku tak pernah menjaga jarak.

Guna mengantisipasi rendahnya partisipasi pemilih dalam Pilkada 2020 karena kekhawatiran tertular corona, KPU sebenarnya telah menyiapkan sejumlah protokol kesehatan di TPS. Misalnya saja, daftar pemilih di satu TPS maksimal sebanyak 500 orang.

Para pemilih nantinya wajib memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan ketika berada di TPS. Pemilih juga dilarang berkerumun dan kontak fisik selama di TPS.

Kemudian, pemilih harus menjalani pengukuran suhu tubuh saat masuk ke TPS. Pemilih pun harus memakai sarung tangan plastik dari panitia TPS saat mencoblos.

Para anggota KPPS pun wajib memakai alat pelindung diri (APD), seperti masker, faceshield, dan sarung tangan. Lalu, aka nada penyemprotan disinfektan secara berkala di TPS. KPU pun bakal menyediakan bilik khusus bagi pemilih dengan suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celsius.

Meski demikian, kesiapan KPU dalam merealisasikan protokol kesehatan tersebut masih belum 100%. Bawaslu masih menemukan persoalan distribusi perlengkapan pemungutan suara di TPS, termasuk APD.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, persoalan distribusi perlengkapan pemungutan suara di TPS tersebut terdapat di 47 kabupaten/kota. “Masalahnya di antaranya adalah surat suara rusak, jumlah surat suara yang diterima tidak sesuai dengan seharusnya, kotak suara rusak dan/atau kurang, hingga perlengkapan protokol kesehatan belum tiba,” kata Afifuddin dalam konferensi virtual, Sabtu (5/12).

Ombudsman juga mencatat baru sembilan dari 31 KPU Kabupaten/Kota yang diinvestigasi telah menyalurkan APD. Sisanya sebanyak 22 KPU Kabupaten/Kota atau 22% belum menyalurkan APD.

"Hasil temuan kami ini mungkin hanya gambaran kecil dari seluruh daerah di Indonesia yang akan melaksanakan Pilkada Serentak,” kata anggota Ombudsman Adrianus Meliala dalam konferensi virtual pada Rabu (2/12).

Atas dasar itu, Adrianus menilai penting bagi KPU untuk bisa segera menyelesaikan distribusi APD untuk Pilkada 2020 secara tepat waktu. Menurut Adrianus, hal tersebut agar kesehatan masyarakat yang mengikuti Pilkada 2020 dapat terjaga.

Upaya menyelesaikan distribusi APD itu pun dapat meminimalisir kekhawatiran masyarakat tertular corona saat mengikuti Pilkada 2020. Jika hal tersebut dilakukan, partisipasi masyarakat untuk mengikuti Pilkada 2020 dapat meningkat atau minimal sesuai target KPU.

Halaman:

Editor: Muhammad Ahsan Ridhoi