Advertisement
Advertisement
Analisis | Risiko Maraknya Pekerja “Freelance” di Masa Pandemi Halaman 2 - Analisis Data Katadata
ANALISIS

Risiko Maraknya Pekerja “Freelance” di Masa Pandemi

Foto: Ilustrasi: Joshua Siringo Ringo/ Katadata
Jumlah pekerja bebas atau freelancer meningkat selama pandemi Covid-19. Namun, kondisi mereka rentan karena tidak memiliki perlindungan. Pemerintah perlu membuat aturan yang dapat melindungi mereka.
Dwi Hadya Jayani
25 Maret 2021, 08.56
Button AI Summarize

Data Statistik Pendapatan Agustus 2020 dari BPS menunjukkan selisih gaji yang diterima pekerja formal dan freelancer yang cukup tinggi. Rata-rata gaji bersih pekerja sebesar Rp 2,76 juta pada Agustus 2020, sekitar 71% lebih tinggi dari rata-rata pekerja bebas non-pertanian dan 167% di atas pekerja bebas di sektor pertanian. Meskipun lama bekerja dalam sepekan tidak jauh berbeda.

Terlepas dari selisih gaji antara pekerja tetap dan bebas, ketimpangan juga terjadi di antara gaji para freelancer. Menurut BPS, ketimpangan pendapatan disebabkan tiga hal, yaitu: pendidikan, sektor usaha, dan jenis pekerjaan utama. Tiga tabel di bawah menunjukkan perbedaan tersebut.  

Bhima berharap kesenjangan pendapatan tersebut dapat diantisipasi, terutama mereka yang terpaksa menjadi pekerja bebas karena kondisi. Dari segi kesejahteraan mereka lebih rentan, karena tidak mendapatkan perlindungan seperti BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS Kesehatan.

“Ada misalnya, yang terpaksa jadi kuli bangunan. Mereka tentunya rentan, apalagi di tengah kondisi Covid-19. Sehingga walaupun freelance harus dilindungi,” kata dia.

Dalam laporan BPS disebutkan, pekerja bebas tidak akan memperoleh pendapatan jika tidak masuk kerja, baik karena izin, sakit, atau sebab lain. Hal ini berpotensi besar dapat mengurangi pendapatan bersih yang diterima pekerja bebas.

Lebih lanjut, BPS menyebutkan seharusnya pekerja bebas juga mendapatkan hak atas tempat kerja yang aman, terbebas dari diskriminasi, dapat mengajukan izin karena hal penting, serta kemungkinan menjadi pekerja tetap.

Bhima merekomendasikan, untuk melindungi pekerja bebas diperlukan jaring pengaman sosial, seperti BPJS Kesehatan yang diasosiasikan dengan peserta mandiri. Selain itu, ada program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan khusus bagi pekerja bebas.

Jika sulit memasukkan klausul kontrak pekerjaan, maka diperlukan akun khusus bagi pekerja bebas. Model ini mirip iuran mandiri tetapi dengan besaran iuran yang disesuaikan.

Halaman:

Editor: Aria W. Yudhistira