Advertisement
Advertisement
Analisis | Rebutan Kursi di Perguruan Tinggi dan Problem Kampus Swasta Halaman 2 - Analisis Data Katadata
ANALISIS

Rebutan Kursi di Perguruan Tinggi dan Problem Kampus Swasta

Foto: Ilustrasi: Joshua Siringo ringo/ Katadata
Perguruan Tinggi Swasta (PTS) menjadi opsi masyarakat memperoleh pendidikan tinggi. Persoalannya, biaya kuliah di PTS tergolong mahal dan kualitasnya belum optimal. Perlu upaya memperbaiki kondisi pendidikan tinggi di tanah air.
Dwi Hadya Jayani
29 Maret 2021, 17.02
Button AI Summarize

“Kami tidak ingin membatasi Unpam beroperasi di sini. Tapi juga harus diperhatikan, supaya keseimbangan dan kerja sama dengan kampus yang sudah ada. Jangan sampai satu hidup satunya bermasalah,” ujar Ketua APTISI Wilayah IV-B/Banten Abas Sunaryah usai audiensi di Pemkot Serang, Senin 15 Maret 2021 lalu seperti dikutip dari RMOLBanten.

Menurutnya, biaya kuliah murah akan mempengaruhi kualitas pendidikan di perguruan tinggi. “Bukan berarti Unpam kualitasnya jelek. Tentu ada standar yang ditentukan Kementerian Pendidikan,“ ujarnya yang dikutip dari IDNTimes.

Rendahnya kualitas memang turut menjadi persoalan yang dihadapi PTS. Berdasarkan data Ditjen Pendidikan Tinggi 2019, ada sekitar 2.175 perguruan tinggi yang belum mendapatkan akreditasi. Mayoritas berasal dari kampus swasta.

Adapun yang sudah mendapatkan akreditasi, rata-rata kampus swasta baru terakreditasi level C. Jumlahnya PTS yang mendapaikan akreditasi A sebanyak 38 kampus, akreditasi B sebanyak 637 kampus, dan akreditasi C sebanyak 959 PTS.

Begitu pula dari tingkat pendidikan dosen. Di PTS minim dosen yang telah menempuh pendidikan doktoral atau spesialis. Dalam Statistik Pendidikan Tinggi 2019, total dosen di Indonesia terbanyak ada di PTS yakni sebanyak 179.101 orang. Adapun total dosen PTN, baik yang statusnya tetap maupun tidak tetap, sebanyak 79.689 orang.

Namun komposisi dosen PTS yang telah lulus doktoral masih sangat rendah, yakni hanya 9,3% atau 16.710 orang. Jauh lebih sedikit daripada PTN yang mencapai 24.301 orang (30,5%). Kebanyakan pengajar di PTS baru menempuh tingkat pendidikan tingkat magister dan sarjana.


Guna mengatasi berbagai permasalahan tersebut, ADB memberikan sejumlah rekomendasi untuk meningkatkan akses pendidikan tinggi serta memperbaiki kualitas PTS. Pertama, mendorong adanya regulasi nasional untuk efektivitas operasional PTS. Misalnya, melebur beberapa PTS yang tergolong kecil.

Kedua, memberikan dukungan PTS dalam memperkuat jaminan mutu dan prosedur akreditasi. Ketiga, mendorong pemerintah dan PTS untuk mengembangkan model pendanaan alternatif. Keempat, menciptakan sistem yang menghubungkan peluang kerjasama internasional untuk PTS.

Halaman:

Editor: Aria W. Yudhistira