Advertisement
Analisis | Hambatan PeduliLindungi Menjadi SuperApps di Masa Normal Baru - Analisis Data Katadata
ANALISIS

Hambatan PeduliLindungi Menjadi SuperApps di Masa Normal Baru

Foto: Joshua Siringo Ringo/ Ilustrasi/ Katadata
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat mendapatkan layanan publik di masa pandemi Covid-19 terhambat oleh masih rendahnya akses digital di masyarakat. Pemerintah perlu mencari alternatif yang konvensional untuk memudahkan masyarakat.
Dimas Jarot Bayu
28 September 2021, 16.02
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Pemerintah berambisi menjadikan aplikasi PeduliLindungi sebagai strategi menghadapi pandemi Covid-19 dalam jangka panjang. Aplikasi tersebut akan digunakan untuk melacak penyebaran virus corona berbasiskan informasi yang diberikan pengguna.

Pemerintah juga mewajibkan masyarakat menggunakan PeduliLindungi untuk mengakses layanan dan ruang publik, dengan cara menunjukkan sertifikat vaksinasi atau memindai kode QR.

Saat ini, penerapan PeduliLindungi masih terbatas di enam sektor, yakni perdagangan, transportasi, pariwisata, kantor/pabrik, tempat ibadah, dan pendidikan. Itu pun baru diujicobakan di lima kota, yakni Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya. Ke depannya, pemerintah ingin PeduliLindungi dapat digunakan di seluruh sektor dan 34 provinsi.

“Ke depan penggunaan platform PeduliLindungi nanti akan terus digunakan dan diluaskan, sehingga diwajibkan bagi seluruh akses publik yang melakukan penyesuaian tanpa terkecuali,” kata Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan pada akhir Agustus 2021 lalu.

Indonesia bukan satu-satunya negara yang menggunakan aplikasi sebagai alat melacak corona. Singapura, misalnya, mengembangkan aplikasi bernama “TraceTogether” untuk melacak warganya yang teridentifikasi mengidap Covid-19. India juga memiliki aplikasi serupa bernama “Aarogya Setu”. Sementara, Australia mengembangkan aplikasi bernama “CovidSafe”.

Ada sejumlah persoalan yang bakal menghambat Indonesia menerapkan pelacakan Covid-19 secara digital. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan per 25 September 2021, baru 9 juta orang mengakses PeduliLindungi, diunduh 48 juta kali, dan memiliki sekitar 55 juta pengguna bulanan.

Masih sedikitnya pengguna lantaran belum semua orang Indonesia menggunakan ponsel pintar (smartphone). Berdasarkan data Newzoo, jumlah pengguna smartphone di tanah air tercatat sebesar 160,23 juta orang.

Bila dibandingkan dengan negara lainnya, jumlah pengguna smartphone tersebut memang menjadi yang terbesar keempat di dunia. Meski demikian, penetrasinya baru mencapai 58,6% dari total populasi Indonesia yang mencapai 270,2 juta jiwa.

Penyebab lainnya adalah karena akses internet yang belum merata. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), baru 41,38% penduduk Indonesia yang telah menggunakan internet hingga 2019.

Dari jumlah itu, adopsi internet paling tinggi berada di DKI Jakarta, yakni 73,46%. Posisinya disusul oleh Kepulauan Riau dan Yogyakarta dengan proporsi penduduk yang menggunakan internet masing-masing sebesar 65,02% dan 61,73%.

Sementara, adopsi di Papua hanya sebesar 21,7%. Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Maluku Utara juga memiliki adopsi internet yang rendah dengan persentase masing-masing sebesar 26,29% dan 29,13%.

Tak hanya berdasarkan wilayah, kesenjangan adopsi internet juga terjadi di kelompok distribusi pendapatan. Menurut laporan Bank Dunia bertajuk Beyond Unicorns: Harnessing Digital Technologies for Inclusion in Indonesia, proporsi akses internet di kelompok 10% pendapatan tertinggi mencapai 71% pada 2019. Persentase itu lima kali lipat lebih besar dibandingkan dengan kelompok 10% pendapatan terendah yang hanya 14%.

“Gradien pendapatan yang tajam ini menunjukkan potensi kendala keterjangkauan dalam akses internet di Indonesia. Kesenjangan yang tajam tersebut pun juga terjadi pada sisi generasi, pendidikan, dan gender,” tulis Bank Dunia dalam laporannya.

Kondisi tersebut diperparah dengan tingkat literasi digital masyarakat Indonesia yang belum mumpuni. Literasi digital tak hanya soal pengetahuan dan kemampuan mengoperasikan gawai, tapi juga memahami, mengomunikasikan, dan membuat informasi di dunia digital sebagai kebutuhan.

Katadata Insight Center (KIC) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menyusun indeks literasi digital di Indonesia pada 2020. Indeks tersebut berdasarkan empat sub-indeks yang mengacu pada laporan Unesco bertajuk A Global Framework of Reference on Digital Literacy Skills, antara lain informasi dan literasi data, komunikasi dan kolaborasi, keamanan, dan kemampuan teknologi.

Hasil survei tersebut menunjukkan, skor indeks literasi digital Indonesia sebesar 3,47 dari skala 0-5 pada tahun lalu. Ini berarti tingkat literasi digital di tanah air masuk kategori sedang.

Secara rinci, skor sub-indeks keamanan dan kemampuan teknologi tercatat menjadi yang paling tinggi, yakni masing-masing sebesar 3,66. Sub-indeks komunikasi dan kolaborasi tercatat memiliki skor sebesar 3,38. Sedangkan, sub-indeks informasi dan literasi digital hanya memiliki skor sebesar 3,17.

Berdasarkan wilayahnya, Indonesia wilayah tengah memiliki skor indeks literasi digital paling tinggi, yakni 3,57. Sementara, skor indeks literasi digital di Indonesia wilayah timur menjadi yang terendah, yakni 3,44. 

Melihat data tersebut, epidemiolog dari Grifftih University Dicky Budiman meminta pemerintah tidak mewajibkan PeduliLindungi sebagai aplikasi pelacakan corona, serta syarat mengakses layanan dan ruang publik. Menurut dia, penggunaan aplikasi tersebut sementara waktu ini lebih baik bersifat sukarela.

“Rencana perluasan penerapan PeduliLindungi ini memang perlu (untuk pelacakan corona, namun sifatnya itu jangan dulu mandatori,” kata Dicky kepada Katadata.co.id pada Senin, 27 September 2021.

Jika pemerintah tetap mewajibkan penggunaan PeduliLindungi, Dicky menilai perlu ada opsi alternatif lain yang bersifat konvensional. Sebagai contoh, dia menyarankan adanya kartu fisik bagi orang-orang yang tidak memiliki smartphone atau tak memasang PeduliLindungi di gawai mereka.

Dengan demikian, masyarakat tetap bisa mengakses layanan atau ruang publik tanpa perlu khawatir tak memiliki aplikasi PeduliLindungi. “Kalau tetap diwajibkan tanpa ada kompensasi, nanti merugikan dan mempersulit kita sendiri,” kata dia.

Adapun, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memahami bahwa masih ada masyarakat yang tidak memiliki smartphone atau kesulitan mengunduh PeduliLindungi di gawai mereka. Atas dasar itu, pemerintah tidak akan mewajibkan PeduliLindungi untuk mengakses layanan transportasi publik, khususnya pesawat dan kereta api pada Oktober 2021.

Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji mengatakan, status hasil tes polymerase chain reaction (PCR) atau antigen serta sertfikat vaksin yang menjadi syarat bepergian nantinya bisa dilihat melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat membeli tiket.

“Sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen),” kata Setiaji dalam rilis resmi Kemenkes pada Sabtu, 25 September 2021.

Lebih lanjut, Kemenkes akan menjadikan fitur dalam PeduliLindungi bisa diakses di aplikasi lainnya mulai bulan depan. Setiaji mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan platform digital, mulai dari Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, LinkAja, hingga Jaki untuk memasang fitur PeduliLindungi.

“Jadi aplikasi yang paling banyak digunakan itu kan, seperti Gojek, Grab, Tokopedia dan lain sebagainya itu bisa digunakan untuk masuk ke berbagai macam fitur yang ada di PeduliLindungi,” kata dia.

Editor: Aria W. Yudhistira