Advertisement
Analisis | Potret Buram Kecelakaan Kerja di Sektor Tambang Indonesia - Analisis Data Katadata
ANALISIS

Potret Buram Kecelakaan Kerja di Sektor Tambang Indonesia

Foto: Ilustrasi/ Katadata/ Bintan Insani
Kecelakaan kerja di smelter nikel milik Tsingshan di Morowali pada akhir 2023 lalu menambah panjang daftar insiden kecelakaan di sektor tambang. Kondisi ini menunjukkan tingkat Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di sektor pertambangan Indonesia masih rendah.
Dini Pramita
12 Januari 2024, 08.15
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Belum genap sepekan dari ledakan di tungku smelter pengolahan nikel milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah, insiden kecelakaan kerja di smelter pengolahan nikel kembali terjadi. Pada Kamis, 28 Desember, smelter milik PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) terbakar. Tak ada korban jiwa dalam kebakaran di perusahaan yang juga berada di Kabupaten Morowali tersebut.

Berbeda dengan kecelakaan kerja di ITSS yang menelan korban meninggal 21 orang, berdasarkan data per Selasa, 2 Januari 2024. Dari jumlah pekerja yang menjadi korban meninggal dalam kecelakaan yang terjadi pada Minggu, 24 Desember 2024 itu, delapan di antaranya merupakan tenaga kerja asing (TKA) sedangkan 13 lainnya merupakan tenaga kerja Indonesia (TKI). Sementara itu, korban luka berjumlah 38 orang. 

Menjelang akhir tahun, pada Sabtu, 30 Desember 2023, kecelakaan kerja di industri tambang kembali terjadi. Kali ini terjadi di PT Sumber Permata Mineral, perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Dua pekerja meninggal dalam insiden tersebut. 

Potret Kecelakaan Kerja Industri Tambang 

Menurut catatan Trend Asia, terdapat 19 insiden kecelakaan kerja di smelter nikel sepanjang Januari hingga September 2023. Jumlah tersebut belum memperhitungkan kecelakaan di smelter ITSS dan GNI. Dari jumlah insiden tersebut, terdapat 16 korban meninggal dan 37 korban luka. 

Sedangkan menurut data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), jumlah kejadian kecelakaan kerja yang menimbulkan korban sepanjang 2021-2023 meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Jika ditotal, jumlah kejadian pada 2021 sejumlah 104 kasus, dengan jumlah kasus yang menyebabkan korban meninggal sebanyak 11 kasus. 

Jumlah ini meningkat pada 2022, dengan total kejadian yang menimbulkan korban sebanyak 378 kejadian. Dari jumlah tersebut, 62 kejadian di antaranya menyebabkan korban meninggal. 

Meski tak sebanyak 2022, jumlah kejadian kecelakaan tambang pada 2023 lebih banyak dibandingkan 2021 dan tahun-tahun sebelumnya dengan jumlah 217 kejadian. Dari jumlah tersebut, terdapat 48 kejadian yang menimbulkan korban jiwa hingga meninggal. 

Meski jumlah korban meningkat, menurut data yang dikutip dari Minerba One Data Indonesia (MODI) yang dikelola langsung oleh Kementerian ESDM, frekuensi atau tingkat kekerapan kecelakaan tambang di Indonesia menurun. Ini terlihat dari frequency rate tahun 2021-2023 yang rata-rata lebih rendah dibandingkan tahun-tahun sebelum 2021. 

Dalam aspek keselamatan kerja, angka frequency rate (FR) kerap digunakan untuk mengukur tingkat bahaya tempat kerja dengan menghitung jumlah kejadian kecelakaan kerja per satu juta jam kerja. Tingkat bahaya digolongkan menjadi tinggi jika FR ≥ 10, tergolong sedang jika 5 < FR < 10, dan tergolong rendah jika FR ≤ 5.

Sejak 2021, FR kecelakaan tambang Indonesia berada di level 1,55 secara nasional. Pada 2022, level nasional berada di 0,13 dan melonjak ke level 0,8 pada 2023. 

Artinya, frekuensi kecelakaan kerja terjadi sebesar 1,55 kecelakaan per 1.000.000 jam kerja pada 2021. Turun menjadi 0,13 kejadian kecelakaan per satu juta jam kerja pada 2022 dan meningkat menjadi 0,8 kejadian per satu juta jam kerja. Nilai FR yang di bawah lima menunjukkan frekuensi atau tingkat kekerapan kejadian kecelakaan tambang di Indonesia relatif rendah. 

Sebelum 2021, FR kecelakaan tambang Indonesia berada di level 2,1-2,64. Nilai ini lebih tinggi dibandingkan sebelum 2021, tetapi jumlah kejadian yang menimbulkan korban—baik luka ringan maupun meninggal—tercatat lebih sedikit. 

Kelalaian dan Pengabaian Prosedur Kerja

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan, terkait kecelakaan kerja di smelter PT ITSS, Tim Pengawas Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan lapangan pada 8-11 Januari 2024. Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan pendalaman dari pemeriksaan sebelumnya. 

Dia mengatakan, pada pemeriksaan kali ini, Kemenaker menurunkan tim ahli yang lebih lengkap. Terdiri dari Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis Pesawat Tenaga Produksi, Spesialis Listrik dan Penanggulangan Kebakaran, Spesialis Lingkungan Kerja, dan PPNS Ketenagakerjaan. 

“Mereka akan fokus melakukan pemeriksaan pada aspek ketenagakerjaan, terutama pemenuhan persyaratan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dalam perbaikan tanur yang menyebabkan terjadinya insiden fatal,” kata dia pada Selasa, 9 Januari 2024.

Menurut Ida, apabila ditemukan ketidakpatuhan perusahaan dalam pemenuhan persyaratan K3, Kemenaker akan melakukan pemberian sanksi hingga proses penegakan hukum. “Industri smelter merupakan industri dengan risiko bahaya yang tinggi, sehingga harus benar-benar dipastikan menerapkan standar K3 yang tinggi,” kata dia. 

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, ditemukan adanya pelanggaran prosedur kerja pada kasus ledakan PT ITSS tersebut. Dia menyebutkan pelanggaran itu antara lain pergantian pekerja asing yang tidak sesuai dengan kontrak dan tidak bisa berbahasa Indonesia. 

Menurut Agus, pekerja baru yang datang ke Indonesia belum sama sekali memahami kondisi di lapangan dan tidak memahami kultur, karakter, dan bahasa Indonesia dengan baik. Menurut dia, pelanggaran itu menyebabkan komunikasi dan koordinasi kerja menjadi terhambat yang dapat memicu kecelakaan kerja. Dia mengatakan akan menyiapkan sanksi bagi PT ITSS sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. 

Sementara itu, dalam siaran pers, Media Relations Head PT IMIP Dedy Kurniawan mengatakan, berdasarkan investigasi awal penyebab kecelakaan kerja diperkirakan karena masih adanya sisa slag atau terak besi dalam dinding tungku yang runtuh. Terak besi tersebut lalu mengalir keluar dan bersentuhan dengan barang-barang yang mudah terbakar di lokasi sehingga mengakibatkan kebakaran.

Dedy mengatakan PT IMIP berkomitmen untuk menyelesaikan dan menangani peristiwa ini sebaik-baiknya. “Jajaran Direksi dan seluruh karyawan kawasan industri PT IMIP sangat menyesalkan peristiwa tersebut dan berbela sungkawa terhadap seluruh karyawan yang menjadi korban beserta keluarganya,” katanya pada Minggu, 24 Desember.

Dalam sebuah riset yang dipublikasikan dalam Journal of Health Science and Medical Research, salah satu jurnal terindeks Scopus, disebutkan faktor pekerja seperti skill dan pengalaman yang kurang memadai, mispersepsi dan perilaku atau kebiasaan tidak aman (unsafe behavior) masih menjadi penyebab utama kecelakaan kerja tambang di Indonesia. Dalam kasus yang diteliti: tambang batu bara. 

Riset lainnya yang ditulis oleh Dina Lusiana Setyowati dan tim yang dipublikasikan di Advances in Health Science volume 24 disebutkan berbagai faktor yang dapat menyebabkan kecelakaan kerja. Dalam riset yang ia lakukan, risiko kecelakaan kerja tinggi teramati dalam kelompok pekerja usia lanjut. 

Penuaan yang ditandai dengan menurunnya kekuatan fisik dan mental mempengaruhi performa kerja dan kemampuan untuk mengidentifikasi bahaya. Terlebih ketika beban kerja yang diberikan berlebihan. 

Risiko yang sama juga teramati dalam kelompok pekerja berusia belia atau pekerja baru yang diasosiasikan dengan kurangnya pengetahuan, skill, kompetensi, pengalaman dan perilaku yang gemar mengambil tindakan berisiko. 

Temuan signifikan lainnya adalah beban dan tuntutan kerja berlebihan yang menekan fisik dan mental pekerja. Disebutkan apabila pekerja tidak mengalami tekanan kerja berlebih, kecelakaan kerja tak akan terjadi. Tekanan tersebut juga cenderung menyebabkan konflik seperti ambiguitas peran dan konflik peran.

Konflik peran biasanya terjadi ketika perusahaan memberikan ekspektasi tinggi dan target yang terlampau tinggi sehingga para pekerja kesulitan mencapai target tersebut. 

Menurut Georgia Pomaki dari Simon Fraser University dalam riset berjudul “Role conflict and health behaviors: Moderating effects on psychological distress and somatic complaints” disebutkan konflik peran secara langsung berhubungan dengan kelelahan emosional, gejala depresi dan keluhan somatik, kepuasan kerja yang lebih rendah, dan meningkatkan ketegangan dalam bekerja.

Selain itu, motivasi kerja juga menjadi faktor penting lainnya yang dapat mengarah pada tindakan berisiko kecelakaan kerja. Motivasi bekerja sesuai dengan standar dan prosedur operasional menjadi jaminan keselamatan bagi pekerja. Sehingga, meskipun pekerja mengalami kelelahan, apabila memiliki motivasi patuh pada SOP, akan meminimalisasi risiko kecelakaan kerja dengan sendirinya.

Jaminan yang Dibayarkan Ikut Meningkat

Meningkatnya kasus kecelakaan kerja yang berakibat fatal juga terlihat dari data klaim jaminan kecelakaan kerja dan kematian kerja di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan secara umum, jumlah kecelakaan kerja meningkat dalam lima tahun terakhir. 

Mengutip pernyataan Deputi Bidang Komunikasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Oni Marbun kepada Kompas, tren klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) meningkat. “Selama lima tahun terakhir, klaim JKK dan JKM secara rata-rata terus mengalami kenaikan,” kata dia.

Pada 2021 dan 2022, jumlah klaim kecelakaan kerja yang dicatat oleh BPJS Ketenagakerjaan sebesar 234.730 kasus dan 297.725 kasus. Melonjak dibandingkan tahun-tahun sebelum 2020 seperti 2019 dan 2018 yang berada di bawah angka 200 ribu kasus. 

Sedangkan klaim kematian kerja pada periode yang sama tercatat sebesar 107.769 kasus dan 103.349 kasus. Jumlah klaim  pada kedua tahun tersebut lebih tinggi dibandingkan periode 2018-2020 dengan jumlah klaim per tahun di bawah 35 ribu kasus. 

Dengan semakin melonjaknya kecelakaan kerja dan kematian pekerja, nominal klaim yang dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan ikut meningkat. Pada 2021 dan 2022, BPJS Ketenagakerjaan membayarkan klaim kecelakaan kerja sebesar Rp1,79 triliun dan Rp2,39 triliun. Jumlah ini meningkat dari tahun-tahun sebelumnya yang berada di bawah angka Rp1,6 triliun. 

Meskipun jumlah klaim kematian pada 2021 dan 2022 lebih rendah dibandingkan jumlah klaim kecelakaan kerja, nominal klaim yang dibayarkan lebih tinggi, yaitu sebesar Rp3,16 triliun dan Rp2,70 triliun. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang berada di bawah angka Rp 1,5 triliun. 

Data Kementerian Ketenagakerjaan dalam Profil Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional Indonesia 2022 yang dirilis pada 2023 menunjukkan, meski industri pertambangan bukan penyumbang angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja tertinggi. Jumlahnya meningkat pada 2021 dibandingkan 2019 dan 2020. 

Pada 2019, angka kecelakaan kerja yang tercatat sebanyak 2.494 kasus. Jumlahnya meningkat menjadi 3.131 pada 2020 dan melonjak dua kali lipat pada 2021 sebanyak 6.565 kasus. 

Sektor industri lain yang mengalami lonjakan kasus antara lain industri energi, telekomunikasi dan transportasi; industri barang konsumsi; dan industri perdagangan dan jasa. 

Editor: Dini Pramita