Mereka yang Lolos dari Jerat Hukum KPK

Dwi Hadya Jayani
7 November 2019, 14:34

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DKI Jakarta membebaskan mantan Direktur Utama PLN (Persero) Sofyan Basir dari tuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dinyatakan tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham dalam kasus korupsi PLTU Riau 1.

(Baca: Daftar Kekalahan KPK di Praperadilan)

Selain Sofyan, ada dua terdakwa KPK yang bebas dari pengadilan tingkat pertama. Pada 11 Oktober 2011, Mochtar Muhammad, mantan Walikota Bekasi divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung.

Dia didakwa untuk empat kasus korupsi, yaitu suap anggota DPRD, penyalahgunaan anggaran makan minum, suap piala Adipura, dan suap untuk mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada BPK. Oleh karena ia lolos, KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung hingga dijerat selama 6 tahun penjara.

(Baca: Berdalih Hargai MK, Jokowi Dinilai Lempar Tanggung Jawab Perppu KPK)

Kemudian Suparman, mantan Bupati Rokan Hulu yang terbebas pada 23 Februari 2017 di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Suparman tidak terbukti menerima hadiah/janji dari tersangka Gubernur Riau, Annas Maamun. KPK pun mengajukan kasasi hingga Suparman dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

(Baca: Profil Lima Komisioner KPK Pilihan DPR)

Syafruddin Arsyad Temenggung, mantan Kepala BPPN juga lolos dari jeratan KPK. Bedanya, dia divonis bebas di tingkat kasasi MA pada Selasa, 9 Juli 2019. Sebelumnya dia sempat dijatuhi vonis 13 tahun dan 15 tahun di tingkat pertama dan banding dalam kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia milik Sjamsul Nursalim.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami