Revisi Aturan Pajak dan Cost Recovery Migas Beres Pekan Depan

Anggita Rezki Amelia
18 Agustus 2016, 19:23
Rig
Katadata

Pemerintah segera merampungkan proses revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 tentang biaya operasi yang dapat dikembalikan (cost recovery) dan pajak penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi (migas). Tujuannya agar invstasi hulu migas di Indonesia semakin menarik .

Pelaksana tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan berharap revisi aturan tersebut bisa selesai dalam waktu dekat. “Tadi saya sudah bicara dengan Pak Mardiasmo (Wakil Menteri Keuangan). Kami harap minggu depan sudah selesai,” kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (18/8). (Baca: Revisi Aturan Pajak dan Cost Recovery Migas Rampung Tahun Ini)

Luhut mengatakan, proses revisi tersebut bisa selesai cepat karena hanya ada perubahan beberapa item dalam Peraturan Presiden itu. Tapi ia masih enggan menjelaskan poin mana saja yang akan diubah dalam aturan tersebut.

Yang jelas dengan revisi itu, dia berharap orang akan tertarik untuk berinvestasi di Indonesia. Apalagi di tengah kondisi harga minyak dunia yang masih rendah. “Jangan bikin peraturan yang nyatanya bisa mencekik kita sendiri," ujar dia.

Di tempat yang sama, Direktur Pembinaan Hulu Kementerian ESDM Tunggal mengatakan, salah satu yang menjadi poin penting dalam revisi aturan itu adalah menghapus Pajak Bumi  dan Bangunan (PBB) eksplorasi. "Itu kan ada usulan IPA tentang perpajakan, ini juga sedang kami bicarakan, ," ujar Tunggal. (Baca: Asosiasi Migas Nilai Beleid Cost Recovery 2010 Biang Lesunya Investasi)

PBB selama masa eksplorasi sebenarnya sudah diatur dalam melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 267/PMK.011/2014. Aturan ini berisi tentang pengurangan pajak bumi dan bangunan sektor pertambangan untuk pertambangan minyak dan gas bumi pada tahap eksplorasi.

Dalam aturan itu disebutkan, jika wajib pajak PBB Migas yang masih dalam tahap eksplorasi dapat diberikan pengurangan PBB atas tubuh bumi sebesar 100 persen dari PBB Migas yang terutang. Tapi pengurangan PBB ini diberikan untuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) mulai tahun pajak 2015. (Baca: Pengadilan Pajak Putuskan Keberatan PBB Kontraktor Migas)

Menurut Tunggal aturan itu belum cukup kuat. Sehingga revisi PP Nomor 79 tahun 2010 ini akan menjadi payung hukum yang konkrit. "Sehingga di kemudian hari tidak bermasalah, kalo PMK itu belum lah," ujar dia.

Direktur Eksekutif IPA Marjolijn Wajong mengimbau pemerintah memasukkan kembali prinsip “assume and discharge” yang akan memberikan kepastian fiskal bagi para investor. Dengan prinsip itu, investor hanya akan dikenakan pajak penghasilan bila telah berhasil berproduksi.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...