Menteri ESDM Setujui Revisi Kontrak Blok WMO

Anggita Rezki Amelia
17 Mei 2016, 19:53
skk migas.jpg
www.skkmigas.go.id

Setelah menunggu hampir tiga bulan, PT Pertamina (Persero) akhirnya mendapat persetujuan dari pemerintah mengenai perubahan kontrak Blok West Madura Offshore (WMO). Persetujuan perubahan kontrak tersebut tercantum dalam surat bernomor 3986/12MEM.M/2016.

Dalam salinan surat tersebut yang diperoleh Katadata, ada dua poin perubahan ketentuan kontrak yang disetujui pemerintah. Pertama, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyetujui skema blok basis terbatas berlaku di Blok WMO khusus untuk kegiatan pengeboran sumur eksplorasi. (Baca: Pelaku Migas Butuh Insentif Country Basis Untuk Dorong Eksplorasi)

Kedua, dalam kontrak baru Blok WMO ini ada perubahan kategori biaya pengeluaran pengeboran sumur yang tidak tampak (Intangible Development Drilling Cost/IDDC). Biaya yang sebelumnya masuk dalam biaya modal (capital cost), diubah menjadi bukan modal (noncapital cost). 

Hal ini mengacu ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 tentang biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan pajak penghasilan di bidang usaha hulu migas. Pada aturan ini IDDC memang sudah dimasukkan dalam biaya bukan modal.

Dalam pasal 1 ayat 9 disebutkan, biaya bukan modal adalah biaya yang dikeluarkan pada kegiatan operasi tahun berjalan, mempunyai masa manfaat kurang dari satu tahun. Yang termasuk dalam biaya ini adalah survei dan intangible drilling cost.

Sementara pengertian biaya modal adalah pengeluaran yang dilakukan untuk peralatan atau barang. Mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun dan dibebankan pada tahun berjalan melalui penyusutan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...