Menteri ESDM Larang Pemda Jual Jatah Hak Pengelolaan Blok Migas

Anggita Rezki Amelia
28 Juni 2016, 10:55
Pencegahan Korupsi Minerba
Arief Kamaludin|KATADATA
Menteri ESDM Sudirman Said, saat berbincang dalam rapat tindak lanjut Koordinasi Supervisi atas Pengelolahan Pertambangan Mineral dan Batubara Sektor Energi 2016 dan diikuti seluruh para Gubernur di kantor KPK, Jakarta, Senin (15/2).

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih menggodok aturan jatah hak pengelolaan atau Participating Interest (PI) blok migas bagi daerah. Salah satu poin yang diatur adalah larangan bagi daerah menjual jatah sahamnya kepada pihak swasta.

Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan Pemerintah Daerah (pemda) dituntut untuk tidak memperjualbelikan PI yang didapatnya. Ini dilakukan untuk meminimalisasi intervensi pihak luar terkait jatah PI daerah. "Menteri ESDM punya kebijakan agar PI betul-betul diarahkan untuk pemanfaaatan masyarakat daerah, jangan dijual ke swasta, jangan dipindahtangankan," kata dia dalam konferensi pers dengan wartawan di Jakarta, Senin (27/6).

Sudirman mengatakan saat ini draft permen PI sudah masuk proses finalisasi. Dia menjanjikan Permen tersebut akan segera diterbitkan. Masalahnya penerbitan Permen ini masih harus menunggu aturan di atasnya atau peraturan pemerintah (PP) keluar. Jika penerbitan PP ini lambat, maka Permen ini juga akan lama keluarnya. (Baca: Ruang Gerak Pemda di Blok Migas Akan Dibatasi)

Sebelumnya, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I.G.N. Wiratmaja Puja mengatakan ada beberapa poin penting dalam draf Peraturan Menteri ESDM tersebut. Pertama, kewajiban kontraktor menawarkan maksimal 10 persen hak pengelolaan blok migas kepada BUMD atau Badan Usaha Milik Negara.

Kedua, penawaran PI 10 persen kepada BUMD ini dilakukan setelah persetujuan rencana pengembangan lapangan atau Plan of Development (POD) pertama. Penawarannya dilakukan kepada pemerintah daerah yang wilayah administrasinya meliputi lapangan yang pertama kali akan diproduksi. (Baca: Pemda Berpeluang Buyback Saham BUMD Pengelola Blok Migas)

Ketiga, mengenai kriteria wilayah administrasi BUMD yang berhak mendapatkan penawaran. Jika lapangan migasnya berada di daratan dan 0-4 mil di laut, akan melibatkan BUMD provinsi dan kota/kabupaten yang dikoordinasikan oleh Gubernur. Untuk lapangan migas yang letaknya berjarak 4-12 mil di laut, akan diberikan kepada BUMD provinsi.

Sementara lapangan migas yang berada di daratan atau perairan lepas pantai yang berada di wilayah administrasi lebih dari satu provinsi, penawaran PI didasarkan pada kesepakatan antar gubernur. Jika tidak menemukan kesepakatan, maka Menteri ESDM berwenang menetapkan besaran PI untuk masing-masing provinsi. Pemerintah pusat juga memiliki kewenangan untuk blok migas yang berada di atas 12 mil laut.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...