Menteri ESDM Larang Pemda Jual Jatah Hak Pengelolaan Blok Migas

Anggita Rezki Amelia
28 Juni 2016, 10:55
Pencegahan Korupsi Minerba
Arief Kamaludin|KATADATA
Menteri ESDM Sudirman Said, saat berbincang dalam rapat tindak lanjut Koordinasi Supervisi atas Pengelolahan Pertambangan Mineral dan Batubara Sektor Energi 2016 dan diikuti seluruh para Gubernur di kantor KPK, Jakarta, Senin (15/2).

Keempat, kriteria BUMD yang akan mendapatkan PI adalah yang seluruh saham BUMD itu dimiliki oleh pemerintah daerah. Pendiriannya disahkan melalui peraturan daerah dan tidak melakukan kegiatan usaha selain jatah hak pengelolaan migas.  BUMD juga wajib memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk membiayai kegiatan operasi sesuai hak kelolanya.

Kelima, harga penawaran PI kepada BUMD tidak memperhitungkan biaya-biaya yang telah dikeluarkan kontraktor selama masa eksplorasi. Jika BUMD tidak memiliki kemampuan finansial secara mandiri, maka BUMD dapat bekerja sama dengan BUMN, Lembaga Pembiayaan Pemerintah, atau perusahaan swasta nasional. (Baca: 8 Poin Penting Aturan Jatah Hak Kelola Blok Migas untuk BUMD)

Keenam, skema kerjasama pengelolaan PI 10 persen antara BUMD dengan BUMN berupa konsorsium. Adapun kerjasama dengan lembaga pembiayaan pemerintah dapat berupa pemberian pinjaman dan pembiayaan berbasis syariah. Sementara dengan perusahaan swasta dapat dilakukan dengan beberapa ketentuan. Salah satunya perusahaan yang mayoritas saham dimiliki oleh Warga Negara Indonesia. Kerjasamanya hanya berbentuk pembiayaan, bukan penyertaan modal.

Ketujuh, mengenai prosedur penawaran, Gubernur memiliki waktu satu tahun untuk menyiapkan dan menunjuk BUMD. Jika melebihi batas waktu, maka pemda tersebut dianggap tidak berminat mendapatkan PI 10 persen. Selanjutnya penawaran dinyatakan tertutup sehingga kontraktor wajib menawarkan PI 10 persen kepada BUMN.

Kedelapan, pengalihan PI wajib mendapat persetujuan Menteri ESDM berdasarkan pertimbangan SKK Migas. selama jangka waktu kontrak kerja sama, BUMD atau BUMN dilarang mengalihkan PI kepada pihak lain. (Baca: Swasta Berpeluang Biayai Pemda Dapatkan Saham Blok Migas)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...