Jokowi Perintahkan Mendagri Buat Aturan Percepat Penerbitan e-KTP
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menerbitkan aturan guna mempercepat penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP. Aturan ini harus menyebutkan ketentuan lama waktu maksimal penerbitan KTP elektronik.
Presiden ingin agar masyarakat bisa mendapatkan kepastian dari negara, kapan kartu identitasnya dapat keluar. Apalagi, masyarakat sangat membutuhkan KTP untuk mengurus berbagai urusan publik, seperti memasang listrik dan membuka rekening perbankan.
"Dibuat Permendagri agar dibatasi berapa hari, syukur-syukur bisa hitungan jam," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/4). (Baca: Sistem Online Perizinan Usaha Berjalan, Akte Perusahaan Sehari Jadi)
Percepatan penerbitan identitas warga negara ini merupakan bagian dari agenda reformasi administrasi kependudukan di Indonesia. Bahkan, Jokowi juga meminta Kemendagri memberlakukan strategi jemput bola bagi masyarakat yang tinggal di wilayah yang sulit dijangkau.
Presiden menambahkan jika reformasi kependudukan dapat dirampungkan, maka sistem identitas tunggal penduduk dapat segera diwujudkan, "Bisa terwujud dan ditopang data serta informasi administrasi kependudukan yang terintegrasi," pungkas Presiden.