Prabowo-Sandi Andalkan Energi Terbarukan untuk Wujudkan Swasembada

Image title
16 November 2018, 21:13
Pembangkit tenaga angin
YOUTUBE

Calon Presiden Prabowo Subianto dan wakilnya Sandiaga Uno menargetkan Indonesia bisa mencapai swasembada energi. Caranya dengan mengembangkan energi baru terbarukan.

Direktur Materi dan Debat Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Sudirman Said mengatakan untuk mencapai swasembada energi memang memerlukan waktu yang lama. Apalagi, selama ini hampir separuh energi di Indonesia berasal dari luar negeri atau impor.

Namun, swasembada itu perlu dilakukan. “Satu-satunya cara adalah membangun energi baru terbarukan karena sumbernya dari domestik,” kata dia dalam acara Indonesia Energy Forum 2018, di Jakarta, Jumat (16/11).

Berdasarkan data yang dipaparkannya, Indonesia memiliki potensi Energi Baru dan Terbarukan (EBT) sebesar 441,1 Gigawatt (GW). Namun, saat ini yang baru terelisasikan baru mencapai 8,90 GW, diantaranya, potensi pembangunan Pembangkit listrik Tenaga Air (PLTA) sebesar 75 GW, adapun realisasinya baru mencapai 5,1 GW. 

Potensi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 207,8 GW. Sedangkan, realisasi baru mencapai 0,086 GWP. Pembangkit Listrik Panas Bumi (PLTP) potensinya 11 GW, realisasinya 1,80 GW. Pembangkit Listrik Tenaga Angin (PLTB) 60,6 GW, realisasinya 1,1 MW. Pembangkit Listrik Tenaga Bioenergi (PLT Bio) potensinya 32,6 GW, realisasinya 1,81 GW. Sedangkan, Pembangkit Listrik Tenaga Arus Laut sebesar 17,9 GW.

Dalam kesempatan itu, Sudirman Said juga menyebutkan program kerja 2015 hingga 2019 sewaktu menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih relevan untuk dilakukan dengan ada pembaharuan sedikit. Program kerja itu di antaranya adalah perbaikan bauran energi 25% tahun 2025, pembudayaan konservasi energi, eksplorasi migas secara agresif, peningkatan produksi lifting migas, pembangunan infrastruktur migas, pembangunan pembangkit 35 MW, pembangunan industri penunjang sektor energi, hilirisasi industri minerl dan batu bara, konsolidasi industri tambang.

Pengembangan EBT ini sejalan dengan Undang-undang Nomor 30 tahun 2007. Dalam aturan itu, penyediaan EBT wajib ditingkatkan untuk mengantisipasi energi fosil habis.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...