Nomor Identitas Tunggal Kian Mendesak untuk Mencegah Peretasan

Cindy Mutia Annur
21 April 2019, 05:00
Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) akan menggelar Indonesia Digital Media Conference. nomor identitas tunggal, cara mencegah peretasan, akun media sosial, ustad abdul somad
Katadata | Rizka Gusti Anggraini
Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) akan menggelar Indonesia Digital Media Conference dan rapat kerja nasional (rakernas) pertama di Jakarta.

Pemilihan umum (pemilu) 2019 dihiasai kabar peretasan akun media sosial dan ponsel beberapa tokoh publik, salah satunya Ustad Abdul Somad (UAS). Menurut Peneliti Keamanan Siber Communication Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persadha, kondisi ini menunjukkan urgensi dari single identity number.

Dengan nomor identitas tunggal, nomor seluler atau akun media sosial akan terintegrasi dengan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). “Kalau terjadi peretasan, mudah sekali mengambil alih nomor seluler atau akun media sosial,” kata Pratama kepada Katadata.co.id, Kamis (18/4).

(Baca: Akun Politikus Diretas, Rudiantara: Kami Siap Bantu)

Single Identity Number menjadi penting karena berdasarkan Global Cybersecurity Index (GCSI), Indonesia menempati peringkat 41 terkait keamanan siber pada 2018. Padahal Singapura dan Malaysia menempati urutan teratas negara yang paling aman dari sisi siber, di Asia Pasifik.

(Baca: Terhambat 14 Kementerian, Nomor Kependudukan Sulit Terwujud)

Menurutnya, pemerintah perlu mengatasi ini supaya investasi tetap mengalir ke Indonesia. “Efek peretasan cukup panjang, terutama bagi investor yang menjadikan keamanan siber sebagai salah satu faktor penting berinvestasi. Jangan sampai karena kasus peretasan marak terjadi pada tokoh publik menjadikan Indonesia tak aman,” ujarnya.

Tiga Metode Peretasan dan Perlunya Korban Melapor

Kasus peretasan ponsel seperti yang dialami Abdul Somad bisa saja terjadi. Menurut Pratama, ada tiga metode peretasan ponsel. Pertama, mengambil alih nomor seluler menggunakan malware atau secara langsung menggunakan lewat USB.

Kedua, menggunakan perangkat lunak (software) tertentu guna memanipulasi SMS. Ketiga, melakukan kloning nomor seluler. “Segera lapor ke provider agar segera dihentikan akses simcard yang dikloning. Dengan begitu, provider bisa mengembalikan akses tunggal ke pemilik nomor,” ujarnya.

(Baca: Serangan Siber Makin Meningkat  Menjelang Pemilihan Umum)

Hal senada disampaikan oleh Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ferdinandus Setu. Bukan hanya operator, korban bisa melapor ke polisi atau Kementerian Kominfo. “Kami tetap akan koordinasi dengan polisi dalam membantu proses penyidikan kasus korban,” ujar dia.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...