Di G20, Sri Mulyani Ungkap Cara Tagih Pajak Google hingga Facebook

Michael Reily
9 Juni 2019, 13:14
Sri Mulyani ungkap cara tagih pajak Google hingga Facebook.
Foto:BPMI Setpres
Sri Mulyani ungkap cara tagih pajak Google hingga Facebook.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pesatnya perkembangan teknologi dewasa ini belum tercermin dalam penerimaan perpajakan di Indonesia. Untuk itu, ia fokus merumuskan kebijakan guna menarik pajak dari perusahaan teknologi seperti Google dan Facebook secara maksimal.

Salah satu caranya, dengan mendefinisikan ulang Bentuk Usaha Tetap (BUT). Sebab, menurutnya, salah satu tantangan dalam perpajakan di era digital ini adalah kehadiran secara fisik dari perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Padahal, BUT atau permanent establishment menjadi konsep dasar sistem perpajakan internasional.

Menurutnya, Indonesia yang memiliki sekitar 100 juta pengguna internet dari 260 juta penduduk semestinya memperoleh keuntungan dari perkembangan ekonomi digital. “Realisasi penerimaan perpajakan (dari perkembangan ekonomi digital) belum tercermin dari besaran pengguna internet dan jumlah penduduk tersebut,” ujar dia melalui akun Instagram-nya @smindrawati, kemarin (8/6).

(Baca: Rudiantara: Google Akan Transaksi dalam Rupiah)

Hal ini ia sampaikan dalam G20 Ministerial Symposium on International Taxation di Jepang. Ia menjadi salah satu panelis dalam sesi bertajuk tantangan perpajakan di era digital.

Selain perihal definisi BUT, kompleksitas struktur ekonomi digital menjadi tantangan lain bagi pemerintah dalam memungut pajak. Menurutnya, pemerintah perlu menyusun kebijakan, khususnya perhitungan kuantitatif terkait kehadiran perusahaan digital atau significant presence.

(Baca: Tiga Persoalan Sebelum Pemerintah Tarik Pajak Produk Digital)

Tantangan lainnya adalah mendefinisikan yurisdiksi pajak rendah atau bahkan tanpa pajak (low or no tax jurisdictions). Selain itu, pemerintah perlu mengkaji cara mengalokasikan hak pemajakan, terutama terkait formula dan dasar perhitungannya.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...