PLN Diminta Renegosiasi Kontrak Pembangkit Swasta, Dimulai dari PLTU

Image title
30 April 2020, 19:50
Ilustrasi, Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). PLN disarankan melakukan renegosiasi awal untuk menghindari kerugian akibat denda top dengan IPP yang mengoperasikan PLTU.
Katadata/Ratri Kartika
Ilustrasi, Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). PLN disarankan melakukan renegosiasi awal untuk menghindari kerugian akibat denda top dengan IPP yang mengoperasikan PLTU.

Guna menghindari kerugian akibat pandemi virus corona (Covid-19), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) berencana melakukan renegosiasi kontrak dengan pengembang listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP).

Langkah renegosiasi dengan IPP dijalankan PLN karena, penurunan konsumsi listrik di sejumlah wilayah berimbas pada berlebihnya pasokan listrik. Di samping itu, PLN menerapkan kontrak dengan sistem take or pay (TOP).

Sistem TOP sendiri terikat dalam skema power purchase agreement (PPA) antara PLN dengan IPP. Melalui sistem TOP ini, PLN diwajibkan menyerap listrik dari pembangkit IPP dengan minimal yang tertera dalam PPA. Jika PLN membeli di bawah kapasitas tersebut, maka akan terkana denda TOP.

Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform (IESR) Fabby Tumiwa menilai, renegosiasi kontrak PLN dengan IPP sebaiknya difokuskan pada kontrak dengan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Pasalnya, secara kapasitas jumlah PLTU tergolong besar dan dengan adanya klausul TOP, maka PLN berpotensi dihadapkan dengan penalti yang cukup besar jika tidak dapat mengambil listrik sesuai perjanjian.

(Baca: PLN Tak Mampu Diskon Tarif Listrik Pelanggan Nonsubsidi 900 VA ke Atas)

Selain itu, pertimbangan lainnya adalah PLN berkewajiban memenuhi target Rencana Umum Energi Nasional, yakni 23% bauran energi terbarukan di 2025. Dengan kondisi saat ini, PLN justru mengalami kesulitan memenuhi target tersebut.

"Saya berharap PLN jangan sampai melakukan renegosiasi kontrak dengan pembangkit listrik tenaga bersih, karena ini dapat berpengaruh terhadap kemampuan PLN memenuhi target energi terbarukan," ujar Fabby, kepada Katadata.co.id, Kamis (30/4).

Selain itu, ada cukup banyak PLTU IPP yang sudah lewat masa pembayaran pinjaman dengan kreditornya. Dengan begitu, PLN dapat memprioritaskan renegosiasi tahap awal pada PLTU yang sudah berusia di atas 15 tahun.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...