Pemerintah Turunkan Tarif PPh Badan, Syarat dan Ketentuan Berlaku

Pingit Aria
26 Juni 2020, 14:15
Pelayanan kembali dibuka di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang, NTT, Selasa (16/6/2020). KPP Pratama Kupang kembali membuka pelayanan bagi wajib pajak dengan metode tatap muka namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/foc.
Pelayanan kembali dibuka di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang, NTT, Selasa (16/6/2020). KPP Pratama Kupang kembali membuka pelayanan bagi wajib pajak dengan metode tatap muka namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Kabar baik bagi korporasi. Pemerintah mempercepat penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak badan berbentuk perusahaan terbuka mulai tahun ini.

Rinciannya, tarif PPh wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap diturunkan dari 25% menjadi 22% pada tahun pajak 2020 dan 2021. Kemudian, tarif akan kembali turun menjadi 20% dan mulai berlaku pada tahun pajak 2022.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka. Aturan ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 ini dan berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 19 Juni 2020.

Ada beberapa poin penting dalam aturan itu. Di antaranya, penyesuaian tarif PPh berlaku bagi perseroan terbuka dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor ke perdagangan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40%.

(Baca: Ditjen Pajak Catat 200 Ribu UMKM Gunakan Insentif Pajak Covid-19)

Peraturan ini juga menyebut beberapa persyaratan. Di antara syarat dan ketentuan ini sudah dipaparkan pemerintah dalam PP No 29/2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Covid-19.

Berikut adalah gambaran bagaimana pandemi Covid-19 menggerus penerimaan pajak di Indonesia:

Syarat Penurunan Tarif PPH

Dalam PP No. 30 Tahun 2020 ditegaskan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi mencakup empat hal, yakni: 

Pertama, saham yang lepas ke bursa efek harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...