Pemerintah Turunkan Tarif PPh Badan, Syarat dan Ketentuan Berlaku

Pingit Aria
26 Juni 2020, 14:15
Pelayanan kembali dibuka di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang, NTT, Selasa (16/6/2020). KPP Pratama Kupang kembali membuka pelayanan bagi wajib pajak dengan metode tatap muka namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/foc.
Pelayanan kembali dibuka di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang, NTT, Selasa (16/6/2020). KPP Pratama Kupang kembali membuka pelayanan bagi wajib pajak dengan metode tatap muka namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Kedua, masing-masing pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan atau disetor penuh.

Pihak yang dimaksud tidak termasuk wajib pajak perseroan terbuka yang membeli kembali (buyback) sahamnya dan/atau yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam UU PPh dengan wajib pajak perseroan terbuka.

Ketiga,ketentuan minimal setor saham, jumlah pihak, dan persentase kepemilikan saham tiap pihak harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu satu tahun pajak. 

Keempat, pemenuhan persyaratan dilakukan wajib pajak perseroan terbuka dengan menyampaikan laporan kepada Ditjen Pajak (DJP).

(Baca: Jokowi Teken Pepres Revisi Kedua APBN 2020, Defisit Anggaran Rp1.039 T)

“Dalam hal ketentuan tidak terpenuhi, pajak penghasilan terutang dihitung dengan menggunakan tarif pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (badan normal),” demikian bunyi penggalan Pasal 3 ayat (5) PP No. 30 Tahun 2020.

Terkait pembelian kembali saham, Pasal 4 PP No. 30 Tahun 2020 juga mengatur ketentuan ini dapat dikecualikan berdasarkan ketentuan di bidang perpajakan. Pengecualian ini juga telah dipakai dalam pemberian insentif sesuai PP 29/2020.

Di mana, selain wajib pajak, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ataupun pejabat yang ditunjuk juga dapat menyampaikan daftar wajib pajak perseroan terbatas yang memenuhi syarat kepada Menteri Keuangan melalui Dirjen Pajak.

Ke depan, aturan ini masih membutuhkan aturan turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan terkait bentuk dan tata cara penyampaian laporan wajib pajak perseroan terbuka kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...