Dirut Resmi Ditahan KPK, Ini Bisnis “Rp 1 Triliun” Perum Perindo

Image title
25 September 2019, 13:35
Profil Perum Perindo, Dirut Perindo tersangka, Dirut Perindo OTT, direksi perindo ditangkap KPK
Dok. Perum Perindo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap sembilan orang yang diduga terlibat kasus suap kuota impor ikan di Jakarta dan Bogor, Senin (23/9). Tiga di antaranya merupakan direksi Perum Perikanan Indonesia (Perindo), sisanya karyawan Perum Perindo, dan swasta.

(Baca: Ini Profil Tiga Direksi Perum Perindo yang Ditangkap KPK)

Berdasarkan siaran pers Perindo yang dikutip Antara Januari lalu, pendapatan perusahaan yang sebesar Rp 1 triliun pada 2018 (belum diaudit), naik lebih dari 66% dibandingkan tahun sebelumnya Rp 600,3 miliar. Dengan capaian tersebut, perusahaan meraih laba bersih Rp 27 miliar, naik 238% dari tahun sebelumnya Rp 7,98 miliar.

Tahun ini, perusahaan menargetkan pendapatan Rp 1,4 triliun dan laba bersih Rp 29,4 miliar. Untuk ekspor, perusahaan menargetkan nilainya mencapai US$ 22 juta atau sekitar Rp 311 miliar, naik 223% dibandingkan tahun lalu yang sebesar US$ 6,8 juta.

Dirut Perindo Resmi Ditahan

KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus suap terkait kuota impor ikan tahun 2019. Kedua orang tersebut yakni Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda (RSU) sebagai tersangka penerima suap dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa (MMU) sebagai pemberi suap.

Keduanya telah resmi ditahan KPK. "Penahanan selama 20 hari pertama. RSU ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur dan MMU di Rutan Polres Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah seperti dikutip Antara, Rabu (25/9).

Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan "fee" Rp 1.300 untuk setiap kilogram "Frozen Pacific Mackarel" yang diimpor ke Indonesia. KPK menduga Risyanto menerima US$ 30 ribu terkait pengurusan kuota impor ikan tersebut.

Kasus ini terbongkar setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin malam, 23 September 2019. Sebanyak sembilan orang diamankan di Jakarta dan Bogor. Kesembilan orang tersebut terdiri dari tiga orang direksi Perindo, pegawai Perindo, dan pihak importir.

Dari OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang US$ 30 ribu atau lebih dari Rp 400 juta.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...