Pembentukan Holding Jadi Kunci Pemerintah Konsolidasikan BUMN

Miftah Ardhian
2 November 2017, 18:40
Gedung Kementerian BUMN
Arief Kamaludin|KATADATA

Pembentukan 6 holding BUMN di sektor Pertambangan, Energi, Perbankan, Perumahan, Konstruksi dan Jalan Tol serta pangan dirasa sudah tepat. Toto mencontohkan, kebanyakan holding yang terbentuk ini adalah di sektor sekunder seperti infrastruktur dan perbankan. Oleh karenanya, sektor sekunder ini bisa meningkatkan manfaat ekonomi ke sektor primer.

"Karena pengembangan sektor sekunder dan tersier bisa ikut membawa perkembangan sektor primer. Namun, kalau sektor primer yang dikembangkan belum tentu bisa ikut mengembangkan sektor sekunder dan tersier," ujarnya.

(Baca: Lapor Jokowi, Inalum Mampu Beli Saham Freeport Setelah Jadi Holding)

Meski begitu, pemerintah juga perlu melakukan dukungan dari sisi regulasi. Toto mengatakan bahwa daya saing BUMN terhambat karena banyaknya aturan, Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah (PP) yang harus dipatuhi. Masalahnya, banyak regulasi yang tidak sejalan dengan regulasi lainnya. Misalnya ketentuan tentang BUMN sebagai aset negara yang dipisahkan sering dibenturkan dengan UU Tipikor. Demikian pula regulasi yang mengatur privatisasi BUMN sangat birokratik.

Toto mencontohkan, dalam ketentuan Bursa Efek Indonesia (BEI) saja terdapat 25 tahapan yang harus dilalui sebelum BUMN bisa go public. Padahal, terjadi kondisi keterbatasan dana yang dimiliki pemerintah untuk memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN). Hal ini tentu akan mengurangi kesempatan bagi BUMN untuk akses pendanaan dari pasar modal dan juga sekaligus mengurangi likuiditas bursa.