Warisan Budaya, Alasan Rachmat Gobel Selamatkan Nyonya Meneer

Miftah Ardhian
5 September 2017, 17:11
Rachmat Gobel
Arief Kamaludin|KATADATA
Rachmat Gobel

Sejak 20 Juni 2017, Hendrianto mengajukan permohonan agar pengadilan membatalkan Putusan Pengesahan Perdamaian (homologasi) yang disahkan pada 1 Juni 2015. Putusan tersebut menyebutkan Nyonya Meneer memiliki waktu hingga 20 Juni 2020 menyelesaikan persoalan utang dari 36 kreditor yang berjumlah Rp 270 miliar.

(Baca: Nyonya Meneer Pailit, Bappenas Lihat Bukan Faktor Bisnis Jamu)

Pada Selasa 8 Agustus lalu, tim kurator yang ditunjuk PN Semarang telah menyita pabrik jamu Nyonya Meneer yang terletak di Jalan Raya Kaligawe, Semarang, Jawa Tengah. Para petugas memasang spanduk berwarna kuning dalam ukuran jumbo setinggi manusia dewasa dipasang di pagar pabrik.

Spanduk dalam tulisan besar dengan judul Pengumuman: Obyek Ini Dalam Sita Umum, berisi uraian penyitaan seluruh harta Nyonya Meneer. Penyitaan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

"Maka seluruh harta PT Perindustrian Njonja Meneer berada di dalam sita umum serta dalam penguasaan kurator," bunyi spanduk tersebut. (Baca: Tim Kurator Sita Pabrik dan Seluruh Harta Nyonya Meneer)

Total utang Nyonya Meneer tercatat mencapai Rp 252 miliar. Kurator sempat menolak permohonan 49 kreditur karena tak dapat menujukkan bukti hutang dengan perseroan. Utang dari 49 kreditur yang dibantah sebesar Rp 47 Miliar. Sementara itu, utang diakui sementara terhadap 27 kreditur dengan utang Rp 52 miliar. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...