UMK Kabupaten Bekasi Kalahkan Jakarta, Naik jadi Rp 5,1 Juta

Ira Guslina Sufa
1 Desember 2022, 10:20
Bekasi
ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/YU
Pengunjukrasa dari sejumlah elemen buruh membawa poster saat mengikuti aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (10/11/2022).

Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi tahun 2023 naik sebesar 7,2 persen menjadi Rp 5.137.57. Upah ini naik Rp 345.731 dari UMK Kabupaten Bekasi 2022 lalu yaitu Rp 4.791.843. 

Kenaikan UMK Kabupaten Bekasi ini melebihi kenaikan UMP wilayah tetangganya DKI Jakarta yang hanya naik 5,6 persen setara Rp 258.146. Pemerintah DKI Jakarta menetapkan upah minimum buruh untuk tahun 2023 adalah Rp 4,9 juta naik dari Rp 4,6 juta pada tahun ini. 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Edi Rochyadi mengatakan besaran upah ini ditetapkan bersama oleh dewan pengupahan yang beranggotakan perwakilan pekerja, pengusaha, pemerintah daerah, dan akademisi. Penentuan upah mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.

Menurut Edi, penetapan ini dilakukan setelah melalui perdebatan yang cukup alot. Kaum pekerja menginginkan kenaikan signifikan sedangkan kalangan pengusaha menginginkan sebaliknya. Bahkan, sempat ada wacana untuk tidak menaikkan UMK 2023.

"Namun itu sebatas pendapat yang sah-sah saja, tidak ada masalah. Yang terpenting ini kan sudah masuk dalam mekanisme. Kalau sekadar berpendapat itu tidak masalah dalam mekanisme dewan pengupahan, tapi kami terus jalan dengan aturan yang ada," kata Edi dikutip dari Antara Kamis (1/12). 

Edi mengakui penetapan besaran nominal UMK tidak akan mampu memuaskan seluruh pihak. Meski begitu, aturan tetap harus ditegakkan. Menurut Edi, kenaikan besaran UMK tahun ini dihitung berdasarkan angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi di setiap daerah masing-masing.

Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Barat, pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bekasi sebesar 3,65 persen sedangkan inflasi 6,12 persen sehingga kenaikan upah minimum menjadi sebesar 7,22 persen.

Dengan penetapan ini, Kabupaten Bekasi menjadi daerah dengan UMK tertinggi ketiga di Jabar. UMK terbesar pertama Karawang yang mencapai Rp5.176.179 kemudian Kota Bekasi Rp5.158.248. 

Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dari elemen SPSI Logam Elektronik dan Mesin Hadi Martini mengaku bisa menerima hasil rapat pleno dewan pengupahan. Kenaikan UMK Kabupaten Bekasi mencapai 7,2 persen dinilai cukup mengakomodir aspirasi buruh.

"Kalau dibilang kurang, ya pasti selalu kurang. Karena maunya kami upah dihitung berdasarkan survei dan kajian kebutuhan hidup layak. Tapi kami bisa menerima keputusan pemerintah," kata Hadi. 

Menurut Hadi, selama dua tahun berjalan UMK Kabupaten Bekasi tidak pernah naik dan tetap di Rp 4,79 juta. Ia berharap kenaikan UMK ini juga akan berpengaruh bagi buruh yang telah bekerja lebih dari satu tahun.

"UMK 2023 itu kan buat karyawan yang masa kerjanya baru nol sampai satu tahun. Sedangkan bagi karyawan yang sudah lebih dari satu tahun bekerja di sebuah perusahaan, kenaikan UMK yang sekarang akan kami jadikan acuan untuk juga menaikkan upah karyawan lama," kata Hadi.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...