Kementerian ESDM Targetkan Tiga Smelter Nikel Beroperasi Tahun Ini

Image title
8 Juli 2019, 20:31
pembangunan smelter nikel
ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Deputi GM Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Sultra PT Aneka Tambang (ANTAM) Nilus Rahmat (kiri) didampingi VP CSR Kamsi (kanan) memeriksa biji feronikel siap ekspor di Pelabuhan Pomala, Kolaka, Sultra, Selasa (8/5). Realisasi penjualan feronikel tahun 2017 mencapai 21.812 ton dan pertumbuhan penjualan tahun 2018 ditarget sebesar 26 ribu ton.

Secara keseluruhan, ada 22 smelter yang dibangun hingga 2022. Tiga di antaranya beroperasi tahun ini, sedangkan 17 lainnya masih dalam proses pembangunan dengan progres beragam, mulai dari 25%, 26-30%. Ada pula yang progresnya separuh rampung yakni mencapai 51-75%. Total kapasitas input semua smelter ini diperkirakan mencapai 26 juta per tahun.

Pembangunan Smelter Bauksit

Selain pembangunan smelter nikel, pemerintah juga menyebut hingga 2022 ada enam smelter bauksit yang akan dibangun. Pembangunan keenamnya saat ini baru mencapai 25%, dengan total kapasitasnya sebesar 21,8 juta ton per tahun.

(Baca: Indeks Nikel Indonesia Diharapkan Dapat Perbaiki Harga Jual Domestik)

Ada pula pembangunan empat smelter besi yang ditargetkan akan beroperasi pada 2022. Saat ini, satu smelter progresnya baru mencapai 0-25%, satu smelter lainnya memiliki progres 26-50%, dan dua lainnya sudah 76-100%. Adapun total kapasitas keempat smelter besi tersebut mencapai 8,8 juta ton.

Sedangkan smelter mangan ditargetkan ada satu yang beroperasi, dengan total kapasitas 103 ribu ton per tahun, saat ini progresnya mencapai 26-50%.

Terakhir smelter timbal dan seng, ditargetkan ada empat yang beroperasi pada 2025. Saat ini satu smelter progresnya 0-25%, dua smelter 26-50%, dan satu lainnya telah memiliki progres 76-100%.  Total  kapasitas smelter tersebut mencapai 126 ribu ton per tahun.

(Baca: Pemanfaatan Limbah Smelter Menunggu Regulasi Kementerian LHK)

Seperti diketahui, pemerintah mewajibkan perusahaan membangun pabrik pengolahan dan pemurnian sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Perusahaan  diwajibkan melakukan pemurnian untuk meningkatkan nilai tambah produk pertambangan.

Halaman:
Reporter: Fariha Sulmaihati
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...