Penambangan Minyak Ilegal Semakin Marak di Wilayah Sumsel

Image title
1 Juli 2019, 17:28
penambangan minyak ilegal
ANTARA FOTO/Maulana
Ilustrasi sumur minyak illegal. Satuan Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi mengindikasi terdapat penambahan sumur ilegal di Jambi menjadi 82 titik dari 49 titik yang telah ditutup.

SKK Migas mencatat, beberapa pengeboran dan pencurian minyak bumi kerap terjadi di Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Langkat, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Musi Banyuasin, dan Kabupaten Banyuasin. Ada juga penambangan minyak ilegal yang terjadi di Wilayah Kerja (WK) PT Pertamina EP Asset 4, seperti Kabupaten Blora, Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Tuban.

Khusus di wilayah Sumatera Selatan, aparat hukum telah menangani 126 kasus penambangan minyak  ilegal pada 2017. Selain itu, aparat juga berhasil menangkap pelaku pencurian minyak di Prabumulih pada April 2018. 

Namun kasus penambangan minyak ilegal tidak pernah berhenti.  Seperti di Jambi, SKK Migas mengindikasi sebagian sumur yang telah ditutup di WK Pertamina EP Asset 1 kini dibuka kembali oleh oknum penambang. Sehingga sumur ilegal bertambah menjadi 82 titik dari 49 sumur ilegal yang telah ditutup.

Penambangan minyak ilegal merupakan salah satu permasalahan dalam sub sektor migas yang saat ini masih menjadi tantangan bagi pemerintah. Dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Migas telah diatur, kegiatan yang tidak memiliki izin dalam kegiatan usaha hulu dan hilir migas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dikategorikan sebagai tindakan pidana.

(Baca: Penambangan Ilegal Hambat Pengembangan 8 Sumur Migas Pertamina)

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...