Pemerintah akan Berlakukan Penyesuaian Tarif Listrik Mulai Tahun Depan

Image title
21 Juni 2019, 15:59
tarif listrik pln, kementerian esdm
ANTARA FOTO/Jojon
Ilustrasi, pemerintah menetapkan tarif listrik tetap sama hingga akhir 2019.

Untuk penyesuaian tarif listrik, pemerintah tidak lagi memerlukan persetujuan DPR. Sebab, penyesuaian tarif listrik merupakan kewenangan pemerintah. "Kalau adjustment kan tidak perlu menunggu DPR, dengan DPR kan subsidi," ujarnya.

Kebijakan penyesuaian tarif tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2017. Dalam aturan ini, golongan tarif rumah tangga dengan daya 900 VA sampai 6.600 VA dan pelanggan binis 6.600 VA sampai 200 kVA akan diberlakukan penyesuaian tarif tenaga listrik.

Begitu juga dengan pelanggan industri menengah 200 kVA, pelanggan industri besar 30.000 kVA, pelanggan kantor pemerintah 6.600 VA sampai di atas 200 kVA, penerangan jalan umum tegangan rendah, serta layanan khusus tegangan rendah hingga tegangan tinggi akan mendapatkan penyesuaian tarif tenaga listrik.

Penyesuaian tarif tenaga listrik dilaksanakan setiap tiga bulan apabila terjadi perubahan, baik peningkatan maupun penurunan salah satu dan/atau beberapa faktor yang dapat mempengaruhi biaya pokok penyediaan tenaga listrik, yaitu nilai tukar mata uang Dolar Amerika terhadap mata uang Rupiah (kurs), Indonesian Crude Price (ICP), dan inflasi. Dalam aturan ini, penyesuaian tarif seharusnya berlaku mulai 1 Januari 2018.

(Baca: PLN Turunkan Tarif Listrik Golongan 900 VA Rumah Tangga Keluarga Mampu)

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...