DPR Pesimistis RUU Migas Rampung pada Periode Sekarang

Image title
7 Juni 2019, 14:55
RUU Migas, DPR, Komisi VII
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi lapangan migas. Para anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat pesimistis RUU Migas dapat selesai pada periode mereka saat ini.

SKK Migas akan menjadi bagian dari Pertamina sebagai Badan Usaha Khusus Migas. Sementara, BPH Migas digabung dengan Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.  

Kurtubi mengatakan, BUK Migas ini nantinya di bawah pengawasan presiden, bukan Kementerian BUMN. "Statusnya berbeda dengan BUMN yang lain, karena mengelola kekayaan alam yang sangat penting yang tak dapat diperbarui, membutuhkan modal besar dan berisiko tinggi, serta menguasai hajat hidup orang banyak," ujarnya.

Namun menurut Kurtubi, setelah konsep RUU Migas itu dibawa ke Badan legislasi (Baleg) DPR, ternyata terjadi perubahan. BPH Migas tetap dipertahankan seperti sekarang dan diberi wewenang baru, yaitu memberi izin impor migas. Lalu, BUK Migas tetap di bawah Kementerian BUMN.

(Baca: Tiga Poin Penting Isi Draf RUU Migas Versi Pemerintah)

Karena itu, Kurtubi ragu DPR periode 2014-2019 akan menghasilkan UU Migas yang baru. Ia mendorong agar pemerintah yang baru nantinya mengelurkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut UU Migas Nomor 22 Tahun 2001.

Anggota Komisi VII DPR lainnya Maman Abdurrahman juga mengatakan hal yang senada, ia pun pesimis RUU Migas dapat dirampungkan pada periode saat ini. "Keyakinan saya, RUU ini baru bisa terealisasi pada periode (parlemen) yang baru," ujar Maman.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...