Datangi Kantor Pusat Freeport di AS, Jonan Bahas Dua Isu Penting
Adapun pada UU Nomor 4 tahun 2009, pembangunan smelter diatur pada pasal 10 ayat 4. Bunyinya, perusahaan harus mengolah biji untuk menghasilkan logam atau produk lain yang dapat dijual. Atas dasar itu, Freeport harus menyusun dan mengusahakan untuk disusun suatu studi kelayakan mengenai kemungkinan di dirikannya pabrik peleburan di Indonesia.
Selain itu, mengenai permasalahn lingkungan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan selama ini ada penggunaan hutan lindung seluas 4.535,93 hektare (ha) tanpa IPPHK. Kemudian, masih ada kekurangan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
(Baca: Freeport Buka Opsi Bermitra untuk Bangun Smelter)
Untuk menyelesaikan itu, Freeport akan membayar denda dari penggunaan hutan lindung tanpa IPPHK dan pelunasan PNBP sebesar Rp 460 miliar. Pembayaran ini wajib dilunasi dalam jangka waktu 24 bulan.
Temuan lain BPK adalah kelebihan pencairan jaminan reklamasi sebesar US$ 1.616.454,16. Namun, Rizal mengatakan bahwa persoalan ini sudah diselesaikan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.