Ubah Aturan, Kontraktor Lama Diprioritaskan Perpanjang Kontrak Migas

Anggita Rezki Amelia
27 April 2018, 18:36
Migas
Dok. Chevron

Kedua, potensi atau kepastian pasar atau kebutuhan.  Ketiga, kelayakan teknis dan ekonomis. Keempat, komitmen pengutamaan pemenuhan kebutuhan migas dalam negeri. Kelima, kinerja KKKS. Keenam, manfaat  yang sebesar-besarnya bagi negara.

Bagi kontraktor lama yang akan mengajukan proposal perpanjangan, setidaknya ada beberapa hal  yang harus dipenuhi kontraktor. Syarat itu adalah program kerja, potensi atas kepastian pasar atau kebutuhan migas, usulan bagi hasil migas yang tetap menguntungkan bagi negara, usulan besaran bonus produksi sesuai dengan potensi dan tingkat produksi, hingga usulan besaran bonus tanda tangan paling sedikit US$ 1 juta dan maksimal US$ 250 juta sesuai formula yang ditetapkan Kementerian ESDM.

Nantinya SKK Migas mengevaluasi usulan proposal kontraktor tersebut sebagai bahan pertimbangan Menteri ESDM. SKK Migas wajib menyampaikan hasil evaluasi kepada Menteri dengan tembusan Direktur Jenderal Migas paling lama 150 hari kalender setelah diterimanya usulan secara lengkap dari kontraktor.

Skema kontrak yang akan dipakai adalah Gross Split, sehingga tidak ada posisi tawar bagi kontraktor lama maupun Pertamina.  "Pakai gross split, itu keputusan tim," kata dia.

(Baca: DPR Minta Blok Habis Kontrak Dilelang Terlebih Dulu)

Arcandra mengatakan aturan ini akan disosialisasikan ke kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Apalagi aturan ini mulai berlaku sejak 24 April 2018 lalu dan akan diterapkan untuk blok-blok migas terminasi ke depan. Hingga 2026 setidaknya ada 23 blok migas yang akan habis kontrak dan pengelolaan blok tersebut ke depan akan berpedoman dengan aturan anyar ini.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...